Sidang Vonis Gaga Muhammad
Terbukti Lalai Saat Mengemudi, Hakim Vonis Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memvonis terdakwa Gaga Muhammad, selebgram yang terlibat kasus kecelakaan hingga merenggut nyawa kekasihnya, dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Pembacaan sidang putusan atau vonis ini disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rbu (19/1/2022).
Selain masa hukuman 4,5 tahun penjara, terdakwa yang memiliki nama lengkap Gaung Sabda Alam ini juga dikenai denda Rp 10 juta karena terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan. “Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” kata Lingga menambahkan.
Baca juga: Sidang Kasus Kecelakaan Tewaskan Laura Anna, Pengacara: Gaga Muhammad Siap Dengarkan Vonis Hakim
Baca juga: Keberatan Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Ketika itu jaksa dalam tuntutannya meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sidang vonis dimulai sekitar pukul 9.20 WIB. Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Lingga Setiawan menanyakan kondisi Gaga Muhammad menjalani sidang. Gaga pun mengaku sehat.
“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Hakim Ketua Lingga Setiawan kepada Gaga Muhammad di dalam ruang sidang, Rabu.
BERITA VIDEO : GAGA MUHAMMAD TERDAKWA KASUS LUMPUHNYA LAURA ANNA
“Sehat yang mulia,” jawab Gaga Muhammad.
Kemudian Hakim Ketua Lingga Setiawan mulai membacakan putusan diawali dengan hasil musyawarah majelis hakim.
“Sidang kali ini adalah hasil musyawarah majelis hakim beberapa minggu lalu, dalam bentuk putusan,” tutur Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.
Sementara Gaga sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan
(Sumber : Kompas.com/Revi C. Rantung/Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)