Berita Bekasi
Berkaca dari Kecelakaan Maut di Balikpapan, Dishub Kota Bekasi Imbau Sopir Truk Tak Langgar Aturan
"Nah adapun pengaturan jam operasional itu baru kita terapkan di Jalan Perjuangan (Jalan samping Stasiun Bekasi) sama Jalan Pejuang (Pondok Ungu),"
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Kecelakaan maut yang menewaskan lima orang pengendara di Balikpapan salah satunya terjadi karena sopir truk tronton melanggar aturan melintas di ruas jalan utama pada jam tertentu.
Berkaca pada insiden tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengingatkan kepada seluruh pengemudi truk dan perusahaan ekspedisi mengenai aturan serupa di wilayah setempat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto mengatakan, aturan larangan jam operasional truk atau kendaraan besar berlaku di beberapa ruas jalan.
"Nah adapun pengaturan jam operasional itu baru kita terapkan di Jalan Perjuangan (Jalan samping Stasiun Bekasi) sama Jalan Pejuang (Pondok Ungu)," kata Teguh, Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Turunan Flyover Sultan Agung Kota Bekasi Rawan Kecelakaan, Pengendara Motor Diimbau Berhati-hati
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Cakung Cilincing Bikin Macet Sejumlah Jalan di Jakarta Utara
Menurut dia, truk besar dilarang melintas di jam padat kendaraan seperti pukul 06.00 hingga pukul 08.00 WIB atau pukul 17.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan tersebut sejauh ini cukup berjalan, terutama di Jalan Perjuangan, untuk di Jalan Pejuang Pondok Ungu belum efektif karena alasan tertentu.
"Efektif itu di Jalan Perjuangan yang ditaati, nah untuk yang di Jalan Pejuang itu walaupun sudah di pasang rambu larangan dengan jam yang sudah jelas tapi karena ada satu dan beberapa hal semenjak dipasang penerapannya agak sulit dilaksanakan," ungkap Teguh.
BERITA VIDEO : TABRAKAN BERUNTUN DI SIMPANG RAPAK BALIKPAPAN
Dia tidak menampik, alasan tidak ditaatinya aturan jam operasional kendaraan truk melintas di Jalan Pejuang Pondok Ungu, lantaran kebutuhan perusahaan.
"Berkaitan dengan ada beberapa keberatan dari perusahaan yang ada disitu, karena ini kan berdampak dengan perekonomian," terang dia.
Meski begitu, pihaknya tetap bakal berupaya merumuskan agar kendaraan angkutan barang melintas tidak berbarengan dengan jam sibuk kendaraan lain.
Selain harus memperhitungkan dampak ekonomi, pembatasan juga harus diterapkan demi keselamatan para pengguna jalan untuk menghindari kecelakaan.
"Karena memang ini menjadi konsen kami dalam rangka untuk bagaimana upaya untuk membatasi angkutan barang melintas tidak berbarengan dengan pada saat peak hour (jam sibuk)," ungkapnya.