Berita Jakarta
Melanggar Ketentuan PPKM Level 2, Satpol PP Segel Bar Flow Menara BPTN Senin Besok
Hasilnya, bar yang terletak di kawasan lantai dua Menara BPTN Jalan DR Ide Anak Agung Gede Agung masih beroperasi pukul 01.00 WIB.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Meski virus Covid-19 varian Omicron mengganas di Jakarta, Bar Flow di Menara BPTN, Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dikerumuni pengunjung.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan pelanggaran protokol Covid-19 itu diketahui saat pihak tiga pilar Kecamatan Setiabudi melakukan razia protokol kesehatan Minggu (23/1/2022) dini hari.
Hasilnya, bar yang terletak di kawasan lantai dua Menara BPTN Jalan DR Ide Anak Agung Gede Agung masih beroperasi pukul 01.00 WIB.
"Kemudian kami melakukan pembubaran kerumunan yang terjadi di Bar Flow Menara BPTN Lantai dua," ujarnya dihubungi Minggu (23/1/2022).
Baca juga: Dua Pasien Omicron Meninggal, Jubir Kemenkes: Satu Transmisi Lokal, Satu Lagi Perjalanan Luar Negeri
Baca juga: Lima Kecamatan di DKI Jakarta Ini Mendominasi Jumlah Kasus Omicron, Mana Saja? Simak Data Kemenkes
Karena pelanggaran ketentuan PPKM level 2 itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyegelan terhadap Bar Flow.
Rencananya kata Beddy, Satpol PP akan mulai resmi menyegel bar tersebut pada Senin (24/1/2022).
"Karena keterbatasan anggota pada malam itu maka penyegelan resmi akan dilakukan Senin besok," tuturnya.
Kepolisian juga akan membuat permohonan untuk mencabut izin usaha Bar Flow secara permanen.
BERITA VIDEO : SATPOL PP GEREBEK BARCODE ULTRA LOUNGE DI PIK 2
Hal itu lantaran sudah kesekian kali bar tersebut melanggar protokol Covid-19.
Sebelumnya satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan kembali memberikan sanksi terhadap Bar Flow di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bar Flow tidak diizinkan beroperasi selama tujuh hari terhitung sejak Senin (8/11/2021) karena letahuan beroperasi saat masih dalam penyegelan.
Pada 1 November, Flow Bar disegel selama tujuh hari melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasa kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta.
"Kami kenakan sanksi denda. Dan tutup lagi 7x24 jam, total dua minggu. Kami koordinasi sama Polsek (untuk memantau) dia buka lagi atau tidak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan Rabu (10/11/2021).
(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des)