Covid19
Pasien Varian Omicron Boleh Isoman, tapi Harus Memenuhi Syarat-syarat ini
Beginilah syarat-syarat pasien Covid-19 varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Semakin banyak ditemukan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, terutama di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Ditambah lagi terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota, sehingga tingkat keterpakaian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) semakin tinggi.
Berdasarkan fakta-fakta itu, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan agar pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Hanya saja, sebagaimana dilansir laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada syarat dan kriteria tertentu bagi konfirmasi Omicron melakukan isoman.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Hadirnya SE terbaru itu menggantikan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
Di dalam SE lama terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Namun Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan SE yang baru, karena berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat risiko perawatan di rumah sakit bagi pasien Omicron lebih rendah dibandingkan varian Delta.
Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.
Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron, yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus).
Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).
Syarat isoman
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri, jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis terdiri dari:
- Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah,