Covid19
Pasien Varian Omicron Boleh Isoman, tapi Harus Memenuhi Syarat-syarat ini
Beginilah syarat-syarat pasien Covid-19 varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.
- Tidak memiliki komorbid,
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya,
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan dalam Syarat Rumah terdiri dari:
- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah,
- Lebih baik lagi jika lantai terpisah,
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien tersebut harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan. (*)