Covid19

Pasien Varian Omicron Boleh Isoman, tapi Harus Memenuhi Syarat-syarat ini

Beginilah syarat-syarat pasien Covid-19 varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.

Editor: AC Pinkan Ulaan
imperial.ac.uk
Kementerian Kesehatan menyatakan pasien Covid-19 varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan isoman. Keterangan foto: (Ilustrasi) varian Omicron 

- Tidak memiliki komorbid,

- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya,

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam Syarat Rumah terdiri dari:

- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah,

- Lebih baik lagi jika lantai terpisah,

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

- Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien tersebut harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved