Berita Kriminal

Jual Obat Ilegal, Polisi Gerebek 12 Kios di Tambun dan Cikarang, Modusnya Berkedok Toko Kosmetik

"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh tim kami," katanya.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Metro Bekasi meringkus sejumlah penjual obat-obatan daftar G di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Rabu (26/1/2022). 

"Untuk sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu IW, WD dan YL.
Peran para tersangka beragam, ada pemilik, pekerja dan teknisi yang mengoperasionalkan," kata Jayadi di Cibinong, Rabu (26/1/2022).

Sementara peran 5 pelaku yang lainnya sedang didalami.

"Seandainya alat buktinya cukup, status hukumnya akan kita tingkatkan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, ruko ini telah beroperasi selama 1 tahun.

"Tetapi proses produksi obat ilegal baru sekitar 1-2 bulan terakhir. Peredarannya hingga Jabodetabek," tutur Jayadi.

Kapasitas produksi obat ilegal di ruko ini dalam sehari mencapai 20.000-30.000 butir.

"Kalau dijual 1 kemasan Rp 1 juta," jelasnya.

Sementara bahan baku pembuatan obat ini adalah Allopurinol yang di pasar dikenal sebagai obat untuk asam urat.

"Mereka beli Allopurinol di suatu tempat dan diproses menjadi obat seperti ini. Obat ini yang rencananya diedarkan oleh tersangka, tramadol seperti ini," tambahnya.

Peredaran obat ini dilakukan oleh beberapa distributor di Jabodetabek.

"Obat ini tidak jual langsung ke konsumen, melainkan melalui jaringan distributor," ungkap Jayadi.

Polisi belum menemukan keterlibatan pemilik ruko dalam kasus ini karena pelaku hanya menyewa atau mengontrak

"Ini sebenarnya ruko. Tetapi digunakan oleh tersangka untuk reparasi mesin. Kemudian digunakan untuk produksi obat ilegal," pungkasnya.

(Sumber : TribunBekasi.com/Rangga Baskoro/TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved