Berita Kriminal
Jual Obat Ilegal, Polisi Gerebek 12 Kios di Tambun dan Cikarang, Modusnya Berkedok Toko Kosmetik
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh tim kami," katanya.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Polres Metro Bekasi meringkus sejumlah penjual obat-obatan daftar G di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Rabu (26/1/2022).
Dari hasil pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka dari 12 titik dan ribuan butir obat-obatan sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Bekasi KBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa diungkapnya kasus peredaran obat-obatan tersebut sangat penting lantaran mayoritas pelaku kriminal biasanya mengonsumsi obat-obatan tersebut sebelum melakukan aksi kejahatan.
"Dari beberapa tersangka tindak kriminalitas, yang terjadi rata rata pengonsumsi obat-obatan seperti ini. Kami akan konsen terhadap peredarannya, serta akan terus memerangi para pelaku pengedar obat-obatan ini," kata Gidion saat dikonfirmasi.
Baca juga: Empat Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi, Modusnya Tuduh Korban Jual Obat Ilegal
Baca juga: Tak Ingin Ada Lagi Pengawalan Mobil Secara Ilegal, Kadishub Kota Bekasi Bakal Bina Anak Buahnya
Kapolres juga mengungkapkan bahwa peredaran obat-obatan ini biasa berkamuflase sebagai toko penjual kosmetik dan yang menyasar para pemuda.
Gidion merinci, 12 titik toko kosmetik yang kedapatan menjual obat obatan tersebut di antaranya daerah Tambun sebanyak 6 toko, Cikarang Barat 1 toko, Cikarang Utara 2 toko, Cikarang Selatan 2 toko dan di Setu 1 toko.
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh tim kami," katanya.
BERITA VIDEO : POLISI KERJASAMA DENGAN INTERPOL UNGKAP PEREDARAN SABU CAIR
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak ribuan obat-obatan, seperti 3.310 butir Eximer, 1.164 butir Tramadol, 161 butir Dexa, 515 Trihex dan 20 butir Aprazolam.
Para pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp1 miliar, atau Pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Produksi obat ilegal ruko digerebek
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor menggerebek sebuah ruko yang diduga memproduksi obat ilegal di Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (26/1/2022).
Polisi menangkap 8 orang pelaku pembuatan obat ilegal di ruko ini dan menyita sejumlah barang bukti.
Wakil Direktur Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi mengatakan dari 8 orang yang diamankan, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.