Kasus Dugaan Suap Pajak, Kuasa Hukum Angin Prayitno Aji Mengaku Ada Fakta Diputarbalikkan, Apa Itu?
Angin Prayitno Aji menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak sejumlah perusahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Sidang kasus dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji masih berlanjut.
Sidang kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak sejumlah perusahaan ini berlangsung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Sidang tersebut beragendakan duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Angin Prayitno Aji dalam sidang di Tipikor Jakarta duduk sebagai terdakwa.
Baca juga: Alasan Komite Anti Korupsi Indonesia Minta KPK Selidiki Kasus Suap dari Napi Nurhadi dan Menantunya
Baca juga: Rachel Vennya Terlibat Kasus Suap dan Pungli? Bareskrim Polri: Pasti akan Dilakukan Pemeriksaan
Baca juga: Kapan Rachel Vennya Diperiksa Soal Kasus Dugaan Suap dan Pungli? Berikut Ini Jawaban Bareskrim Polri
Di duplik itu, Angin Prayitno melalui kuasa hukumnya Syaefullah Hamid mengakui ada fakta yang diputarbalikkan oleh jaksa.
"Replik PU hanya mengulang kembali apa yang pernah Penuntut Umum sampaikan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan bahkan terdapat pemutarbalikan fakta," kata Syaefullah membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Jaksa disebut-sebut tak berkata jujur lantaran menyatakan print out data transaksi customer Dolarasia Kepala Gading, berasal dari hasil penggeledahan.
Hasil penggeledahan yang dimaksud yakni dilakukan penyidik di Kantor Dolarasia dalam perkara Tersangka Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Pernyataan jaksa, bahkan dianggap sesat dikarenakan berdasarkan bukti dalam Berita Acara Penyitaan (BAP), dan tanda penerimaan barang bukti, dijelaskan data transaksi penukaran uang Rp 3,049 miliar ke dolar AS sudah disita dalam perkara Angin Prayitno Aji.
"Lantas dari mana asalnya karangan Penuntut Umum yang menyebutkan data transaksi tersebut ditemukan dalam perkara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak?," kata dia.
Selain itu Angin Prayitno Aji juga menyatakan bahwa jaksa sudah mengingkari sendiri surat dakwaannya.
Jaksa dinilai gagal membuktikan adanya penukaran uang rupiah Rp13,8 miliar ke dolar Singapura oleh Yulmanizar alias Deden Suhendar.
Pasalnya di dalam surat dakwaan, jaksa menerangkan hasil penukaran dalam bentuk dolar Singapura diteruskan sebagai suap ke Dadan Ramdani dan sebagian ke Angin Prayitno.
Jaksa kemudian dalam sidang agenda replik mengajukan bukti lain berupa penukaran uang rupiah ke dolar AS sebesar Rp3,049 miliar menjadi 227.100 dolar AS.
Alat bukti itu dipandang tak dapat membuktikan adanya penerimaan uang 750 ribu dolar Singapura sebagaimana yang didakwakan kepada Angin Prayitno.