Berita Kriminal

Kasus Ujaran Kebencian, Alasan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri

Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com/Devina Halim
Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022). Foto: Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Edy Mulyadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). 

Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara detail terkait perkara apa yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan kepada Edy.

Sebab diketahui, Edy dilaporkan beberapa pihak ke kepolisian atas dua ungkapannya yakni perihal 'Kalimantan tempat jin buang anak' dan 'Prabowo Macan Mengeong'.

Hal itu juga termasuk dengan penetapan pasal, karena kata dia saat ini baru masuk dalam tahap penyidikan dan masih terlalu dini.

"Belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan riksa hari jumat terhadap saksi ya saudara Edy Mulyadi dan saksi-saksi lain," tukas Ramadhan.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Edy Mulyadi Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri atas Kasus Ujaran Kebencian, Ini Alasannya"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved