Berita Kriminal
Kasus Ujaran Kebencian, Alasan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri
Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
TRIBUNBEKASI.COM - Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, punya alasan tersendiri mengapa tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
Edy Mulyadi tak menghadiri panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini, karena dia permasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat tiba di Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Penghinaan Terhadap Kalimantan, Ini Alasannya
Baca juga: Hari Ini Edy Mulyadi Penghina Kalimantan Diperiksa Polisi, Tetangga: Saya Enggak Berani Komentar
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Terhadap Kalimantan, Polri Periksa 38 Orang Saksi
"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.
Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
Dimana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.
Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.
Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.
"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di Bareskrim Polri Herman mewakili Edy Mulyadi hadir sekitar pukul 10.09 WIB, bersama jajaran tim kuasa hukum lainnya termasuk Djuju Purwanto.
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi itu terlihat hadir dengan membawa beberapa berkas di dalam sebuah tas yang berisikan map yang di dalamnya ada beberapa dokumen termasuk surat penundaan pemanggilan.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.