Covid19
Menkominfo Terapkan Pembatasan Kerja di Kantor: Kesehatan dan Keselamatan adalah Utama
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengeluarkan keputusan, yakni menerapkan pembatasan kerja di kantor.
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia tengah melonjak sangat pesat, ditambah dengan mewabahnya virus corona atau Covid-19 varian omicron.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengeluarkan keputusan, yakni menerapkan pembatasan kerja di kantor.
Selain itu ia menerapkan Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 dan kondisi kesehatan sivitas Kementerian Kominfo (Kemenkominfo).
Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Puluhan Siswa di Kabupaten Bekasi Terpapar Covid-19, Bagaimana Kelanjutan Belajar di Sekolah?
Baca juga: Puluhan Siswa Positif Terpapar Virus Corona, Ini yang Dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi
Baca juga: Ada Ratusan Tempat Tidur di Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Disiapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi
Johnny menegaskan Kemenkominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran Covid-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo,"
"Salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (31/01/2022).
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan.
Yakni 75 persen untuk sektor esensial dan 50 persen untuk sektor non-esensial.
Menurut Johnny, Kantor Pusat Kemenkominfo di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2.
Selain itu memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).
Maka itu, Kantor Pusat Kemenkominfo saat ini turut menerapkan pembatasan kegiatan.

“Selama mekanisme ini dijalankan, dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor atau Work From Office (WFO),” tuturnya.
Sepanjang Januari 2022, Johnny sebut ada 75 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Kemenkominfo dengan gejala ringan.