Berita Kriminal
Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran Berdarah di Pondok Melati Jatiasih, Enam Orang Diamankan Polisi
Dua kelompok remaja terlibat tawuran di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022).
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA - Dua kelompok remaja terlibat tawuran di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (28/1/2022).
Aksi tawuran itu menyebabkan satu orang terkena sabetan senjata tajam hingga mengakibatkan meninggal dunia, karena kehilangan banyak darah.
Kasus yang terjadi ini pun langsung ditanganin oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menindaklanjuti aksi tersebut.
Pada 29 Januari 2022, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AR (17).
Baca juga: Amankan Motor Metik di Lokasi Tawuran Pelajar, Polisi Tahu Pemiliknya: Diundang Datang ke Polsek
Baca juga: Tawuran Antar Pelajar, Polisi Cuma Amankan Motor Metik: Saat Anggota ke TKP, Mereka Membubarkan diri
Baca juga: Kasus Tawuran dan Perploncoan Siswa Baru di Jawa Barat Marak, Wagub Uu Ruzhanul Ingatkan Para Kepsek
Dari penangkapan tersangka, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya.
Yaitu AP (23) dan GGP (21). Lalu pada 31 Januari 2022, kembali mengamankan A (17), MI (23) dan AF (20).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan dua kelompok tersebut berasal dari kelompok berbeda.
Dimana kelompok satu berasal dari Kelompok Setu Jakarta Timur, dan Kelompok Kampung Sawah.
Dalam aksinya ini, kedua kelompok itu saling berjanjian untuk melakukan aksi tawuran.
Kata Hengki, fenomena seperti inilah yang harus menjadi antisipasi bersama ditengah perkembangan era digital.
Apalagi dalam aksi kali ini hingga menelan korban jiwa.
"Kedua belah pihak antara kelompok yang mengatas namakan di medsos di instagramnya itu kampungsasah1503, serta kelompok Setu, yang di daerah Jakarta Timur dengan akun instagram @sawojakarta," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/2/2022).
Diungkapkan Hengki, dalam pemeriksaan para tersangka kedua kelompok itu melakukan aksi ini tak lain untuk menunjukan popularitas dan eksistensi kelompok tersebut.
Hal ini juga yang harus menjadi perhatian orangtua kepada anak-anaknya, apalagi para pelaku ada yang dibawa umur.
"Ada beberapa orang tersangka lagi yang masih jadi DPO, kita sedang lakukan pengejaran, semoga bisa dapat. Kita tidak bisa sebutkan, namanya," katanya.
Yang mengejutkan Hengki, dari enam orang tersangka tersebut, salah satu pelaku berinisial BG diketahui seorang residivis tindak pengeroyokan.
Dimana, aksi pengeroyokan yang pernah dilakukan BG ini menyebabkan korban luka berat.
Bahkan BG juga sempat divonis delapan bulan penjara.
"Jadi dia ini juga residivis, tindak pidana pengeroyokan juga di peristiwa satu tahun lalu menyebabkan korban luka berat."
"Vonisnya diberikan yang terberat untuk yang sekarang ini, nanti kita serahkan ke hakim lah dipersidangan, karena ini sudah dua kali," ujarnya.
Dari keenam pelaku itu, kata Hengki, memiliki peran masing-masing termasuk sebagai joki hingga melukai korban dengan senjata tajam yang dibawa saat aksi tawuran itu.
Kini keenam tersangka telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kita terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara."
"Sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.
(TribunBekasi.com/JOS)