Berita Karawang
Gawat, Penambahan Kasus Covid-19 di Karawang Meningkat Cepat, Aep Syaepuloh Curiga Akibat Omicron
Dia mencurigai penambahan cepat kasus Covid-19 diduga karena Omicron. Sebab, Omicron ini memiliki tingkat penyebarannya yang lebih cepat
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Kasus Covid-19 di Kabupaten Karawang mengalami peningkatan cukup cepat.
Berdasarkan data terakhir Dinas Kesehatan Karawang, terjadi penambahan sebanyak 21 kasus.
Untuk pasien dirawat bertambah dua sehingga total sebanyak 39 orang, isolasi mandiri bertambah 19 sehingga total sebanyak 162 orang.
Sedangkan total kasus 43.705 dan pasien sembuh 41.638 serta meninggal 1.866.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Karawang Tunda Pembelajaran Tatap Muka Selama Dua Pekan
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Melonjak, Polisi Gencarkan Kembali Razia Tempat Hiburan Malam
Atas kondisi itu, Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Makanya kita imbau masyarakat tetap prokes, jangan sampai engga pakai masker," kata Aep, pada Kamis (3/2/2022).
Menurut Aep, peningkatan cepat kasus Covid-19 terjadi pada pertengahan Januari 2022.
Padahal sebelumnya, penambahan kasus Covid-19 hanya satu atau dua kasus saja.
BERITA VIDEO : RELA ANTRE BERJAM-JAM UNTUK TES COVID-19
"Memang peningkatannya cukup tinggi dan cepat penambahannya," ucapnya.
Dia mencurigai penambahan cepat kasus Covid-19 diduga karena Omicron.
Sebab, Omicron ini memiliki tingkat penyebarannya yang lebih cepat dibadingkan Delta.
Data terakhir pasien Omicron di Karawang ada sebanyak 3 orang dari transmisi lokal dan 21 orang dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam hal ini pekerja migran.
Baca juga: Omicron Meluas, Kapolres Karawang Intruksikan Jajaran Polsek Turun ke Jalan Ingatkan Prokes
Baca juga: Lonjakan Kasus Omicron Bikin Agenda Street Racing Polda Metro Ditunda
"Masih ada 29 indikasi Omicron, masih menunggu hasil dari Labkesda Provinsi Jawa Barat," imbuh dia.
Menurutnya, ada beberapa klasifikasi kasus Covid-19 yang terindikasi varian Omicron. Diantaranya, CT value atau cycle threshold value dibawah 30, lalu sakit batuk, pilek, tenggorokan, serta demam yang berbeda dirasakannya.
"Makanya kami telah meminta seluruh rumah sakit swasta maupun RSUD mempersiapkan fasilitasnya untuk perawatan," tandasnya.
Perketat izin keramaian
Kepolisian Resor (Polres) Karawang memperketat izin keramaian atau acara.
Hal itu dilakukan menyusul kembali meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Karawang.
"Kami akan cek setiap pengajuan kegiatan keramaian, karena kami sarankan untuk semuanya dibatasi ini dalam rangka mencegah Omicron di Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, pada Kamis (3/2/2022).
Aldi menjelaskan, meskipun kasus mengalami lonjakan akan tetapi Kabupaten Karawang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Maka dari itu, untuk segala pembatasan kegiatan masyarakat mengikuti aturan Intruksi Mendagri (Inmendragri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk kegiatan usaha dan perekonomian kami mengikuti Inmendagri. Tapi yang jelas kami mencegah kegiatan kerumunan terutama kegiatannya konser-konser atau acara apapun. Kami upayakan itu tidak terjadi;" ungkap dia.
Dia juga telah mengintruksikan kepada jajaran seluruh Polsek di Karawang agar memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk pengawasan setiap kegiatan usaha, hotel, wisata, dan mal.