Berita Bekasi

PTM 50 Persen di Kota Bekasi Mulai Diterapkan Senin Depan

Pelaksanaan PTM 50 Persen ini nantinya akan diserahkan langsung kepada orangtua siswa, apakah anaknya boleh mengikuti PTM di sekolah atau lewat PJJ.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu memberlakukan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) 100 persen menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bekasi.

Namun, proses PJJ 100 persen ini pun kembali berubah setelah Pemerintah melakukan diskresi terkait hal itu. Daerah yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II, dapat melaksanakan PTM 50 persen.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pihaknya mengaku telah mendapatkan surat terkait pelaksanaan PTM 50 persen itu pada hari ini, Jumat (4/2/2022). Oleh karena itu, pada Senin (7/2/2022) PTM 50 di sekolah akan mulai diberlakukan di Kota Bekasi.

"Seharusnya mulai hari ini tapi karena suratnya agak terlambat jadi Senin aktif 50 persen anak-anak sekolah di 50 persen PTM dan 50 persen PJJ," kata Tri Adhianto, Jumat (4/2/2022).

Dikatakan Mas Tri, sapaan Tri Adhianto, pelaksanaan PTM 50 Persen ini nantinya akan diserahkan langsung kepada orangtua siswa, apakah anaknya diperbolehkan mengikuti PTM di sekolah atau melakukan PJJ di rumah.

Baca juga: Meski Puluhan Pelajar Positif Covid-19, PTM di Kota Bekasi Tetap Berjalan

"Ini bagian dari pilihan orang tua, adapun nanti dapet jadwal harus tatap muka dan orangtua tidak berkeinginan bisa melakukan pembelajaran di rumah masing-masing. Jadi kita serahkan kepada orang tua," katanya.

Menurut politikus PDP-Perjuangan itu, jika penerapan PTM 50 persen, PJJ 50 Persen ini berlaku bagi seluruh sekolah di Kota Bekasi baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Iya SD SMP dan SMA. Karena memang bagaimana pun juga secara tanggung jawab pembinaan adanya di Pemerintah provinsi. Tapi karena keberadaan di Pemerintah Kota Bekasi mereka mengikuti aturan yang sudah diterapkan di Kota Bekasi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PTM di wilayah PPKM Level 2.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Disdik Kota Bekasi Terapkan PTM 50 Persen dan Durasi 3 Jam Pembelajaran 

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menyatakan PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas 50 persen,” kata Suharti.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved