Berita Bekasi
Kasus Covid-19 Naik, DMI Kota Bekasi Tunggu Kebijakan Pembatasan Ibadah di Masjid
Terkait ibadah, DMI Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola masjid setiap wilayah, karena angka kasus di setiap wilayah berbeda-beda.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Pelaksanaan ibadah di masjid masih tetap dilakukan seperti pada umumnya, meskipun hingga saat ini angka kasus di Kota Bekasi mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi Jaja Jaelani, Minggu (6/2/2022).
Meski pelaksanaan ibadah di Masjid masih tetap dilaksanakan, Jaja Jaelani menyatakan DMI Kota Bekasi masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat menyikapi angka kasus Covid-19 yang tengah naik ini.
Jaja Jaelani menegaskan, meskipun saat ini belum ada kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah terkait pelaksanaan ibadah di masjid, DMI Kota Bekasi dan MUI Kota Bekasi bersama beberapa pihak terkait terus berkoordinasi memantau perkembangan kasus ini.
"Tentunya kami juga masih terus berkoordinasi dengan MUI dan Dinkes berkaitan dengan prokes di tempat ibadah, saat ini belum ada keputusan lebih lanjut dari Pemerintah, sehingga kita masih menunggu," kata Jaja Jaelani, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: MUI Kota Bekasi Nonaktifkan Farid Okbah dari Anggota Komisi Fatwa, Cegah Perusakkan Citra Organisasi
Jaja Jaelani melihat sejauh ini angka kasus Covid-19 memang mengalami kenaikan yang cukup siginifikan. DMI Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola masjid setiap wilayah, karena angka kasus di setiap wilayah berbeda-beda.
"Sejauh ini kita sudah berkordinasi dengan MUI Kota Bekasi berkaitan tentang tata cara ibadah di tengah pandemi. Kami juga rapat internal di wilayah terkait perkembangan kasus ini, karena setiap wilayah tentu berbeda-beda," katanya.
Meskipun kegiatan ibadah di masjid masih tetap dilaksanakan, namun pihaknya menghimbau kepada jemaah untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. DMI Kota Bekasi juga terus menerima masukan dari setiap wilayah.
"Kepada jemaah yang mau ke masjid tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ucapnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 33.729 Kasus, 10.471 Orang Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan belakangan ini memang telah terjadi perubahan aktivitas masyarakat, termasuk tata cara menjalankan ibadah.
Untuk menjalankan ibadah salat berjamaah, umat muslim hanya perlu menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Covid-19.
"Termasuk tata cara menjalankan ibadah juga harus menyesuaikan dengan kebijakan publik ulil amri dalam upaya mengendalikan peredaran wabah sebagai ikhtiar menjaga keselamatan dan mewujudkan kemaslahatan," kata Niam dalam keterangan resminya, baru-baru ini.
Hingga saat ini, pemerintah sendiri masih belum menerapkan aturan pembatasan ketat pelaksanaan ibadah di tempat-tempat peribadatan. Oleh karenanya, umat muslim masih diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas tersebut.