Berita Jakarta
Revisi UU DKI Usai Pemindahan IKN, Semestinya Libatkan Warga Betawi
Salah satu dasar adanya kekhususan bagi suatu provinsi adalah faktor sejarah daerah, dan ini terikat juga dengan kebudayaan masyarakat setempat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Proses revisi UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dinilai harus melibatkan warga Betawi.
Regulasi tersebut akan direvisi usai Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, disahkan pemerintah pusat.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, unsur masyarakat asli provinsi tersebut harus diminta masukan dan pendapatnya, selain pendapat para pakar dan ahli.
Sebab salah satu dasar adanya kekhususan bagi suatu provinsi adalah faktor sejarah daerah, dan ini terikat juga dengan kebudayaan masyarakat setempat.
“Jika tidak lagi menjadi DKI, kekhususan itu harus mengambil salah satu aspek diantaranya aspek sejarah dan budaya,” kata Achmad Yani pada Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Mpok Sylvi Ingatkan Aset Negara di Jakarta Jangan Dikuasai Asing usai Pemindahan IKN
Karena itu, Achmad Yani menganggap masyarakat Betawi di Jakarta dengan sejarah dan kebudayaan yang ada di dalamnya harus menjadi bagian penting untuk didengarkan pendapatnya.
Achmad Yani pun berharap, hal tersebut dapat dipenuhi oleh para wakil rakyat di DPR RI serta pemerintah pusat.
“Meskipun suku Betawi terbesar kedua di Jakarta, namun masukannya perlu didengar. Terlebih di DKI Jakarta ada Perda tersendiri yang mengatur pelestarian kebudayaan Betawi, yaitu Perda Nomor 4 tahun 2015,” ungkap Achmad Yani.
Jika Jakarta nanti menjadi daerah khusus ekonomi berskala global dengan mengundang lebih banyak banyak investor, Achmad Yani meminta agar globalisasi tidak menggerus unsur kebudayaan asli kota Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Diberi Waktu 53 Hari untuk Siapkan Usulan Status Usai Pemindahan IKN
Terutama budaya Betawi dan nilai sejarah Jakarta, apalagi banyak bangunan maupun kawasan bersejarah di Jakarta yang saat ini sedang dilakukan proses revitalisasi.
“Di waktu yang lebih kurang 50 harian diberikan Kemendagri RI dalam menentukan nasib Jakarta ke depan, PKS akan meminta masukan-masukan dari semua pihak, agar Jakarta tetap menjadi daerah yang ikonik, seperti halnya Aceh dan Jogjakarta,” jelas Achmad Yani yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
“Salah satu dari pendekar misalnya, meminta memasukan silat Betawi dengan jurus bakunya masuk ke dalam kurikulum pendidikan, agar hal yang berkaitan dengan budaya ini tidak hilang,” lanjutnya.