Berita Kriminal

Ibu Muda di Jatiasih Buang Bayi di Tempat Sampah Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang wanita yang buang bayinya di tempat sampah di Jatiasih sebagai tersangka namun tak ditahan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com
Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang wanita yang buang bayinya di tempat sampah di Jatiasih sebagai tersangka namun tak ditahan. 

TRIBUNBEKASI.COM,JATIASIH - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka untuk seorang wanita yang buang bayinya di tempat sampah beberapa waktu lalu di Jatiasih.

Meski ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembungan bayi di tempat sampah, namun polisi tak menahan wanita tersebut.

Mengenai kasus pembungan bayi hingga penetapan tersangka ini, disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho.

Ia mengatakan penetapan tersangka ini sesuai dengan pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman 3 Tahun Penjara.

Baca juga: Polisi Tak Menahan Wanita Buang Bayi di Tempat Sampah Meski Berstatus Tersangka, Ini Pertimbangannya

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Wanita Pembuang Bayi di Jatiasih Tidak Ditahan

Baca juga: Kasus Buang Bayi di Jatiasih: Melahirkan di Kamar Mandi, Buang di Tempat Sampah 50 Meter dari Rumah

"Sudah (tersangka) atas pasal penelantaran anak," kata Alexander Yurikho, Selasa (8/2/2022).

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Alexander menyebut jika ibu Kandung korban tidak dilakukan penahanan.

Hal ini menginggat kepentingan anak adalah hal yang paling utama dalam penerapan UU perlidungan anak.

"Keberadaan ibu Kandung untuk dekat dengan anak terutama dalam rangka memberikan Asi adalah pertimbangan utama penyidik tidak melakukan Penahanan terhadap tersangka yang merupakan Ibu kandung," katanya.

Saat ini pun ibu korban berinisial G (27) masih dalam perawatan di Rumah Sakit bersama anaknya.

Sementara itu, pacar wanita tersebut akan di kenaka pasal penelantaran anak jika tidak menafkahi anak hasil hubungannya.

"Jadi pacarnya tidak terlibat dalam aksi yang dilakukan oleh ibu bayi itu. Jadi murni si Ibu Kandung yang membuang bayi yang baru dilahirkan," ujarnya.

Kronologi Penemuan

Sebelumnya, Ketua RW 13, Kelurahan Jatisari, Jatiasih, Harry Novriansyah mengungkapkan detik-detik penemuan bayi di wilayahnya yang ditemukan warga di tempat sampah.

Saat ditemukan kondisi bayi berjenis kelamin-laki-laki itu masih terikat plasenta.

"Awal mulanya kemarin sore, di hari Rabu sore sekitar jam 14.35 WIB itu memang benar ada kejadian, ditempat lingkungan kita ini ditemukan (bayi)," kata Harry Novriansyah, Kamis (3/2/2022).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved