Berita Kriminal

Ibu Muda di Jatiasih Buang Bayi di Tempat Sampah Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang wanita yang buang bayinya di tempat sampah di Jatiasih sebagai tersangka namun tak ditahan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com
Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang wanita yang buang bayinya di tempat sampah di Jatiasih sebagai tersangka namun tak ditahan. 

TRIBUNBEKASI.COM,JATIASIH - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka untuk seorang wanita yang buang bayinya di tempat sampah beberapa waktu lalu di Jatiasih.

Meski ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembungan bayi di tempat sampah, namun polisi tak menahan wanita tersebut.

Mengenai kasus pembungan bayi hingga penetapan tersangka ini, disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho.

Ia mengatakan penetapan tersangka ini sesuai dengan pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman 3 Tahun Penjara.

Baca juga: Polisi Tak Menahan Wanita Buang Bayi di Tempat Sampah Meski Berstatus Tersangka, Ini Pertimbangannya

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Wanita Pembuang Bayi di Jatiasih Tidak Ditahan

Baca juga: Kasus Buang Bayi di Jatiasih: Melahirkan di Kamar Mandi, Buang di Tempat Sampah 50 Meter dari Rumah

"Sudah (tersangka) atas pasal penelantaran anak," kata Alexander Yurikho, Selasa (8/2/2022).

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Alexander menyebut jika ibu Kandung korban tidak dilakukan penahanan.

Hal ini menginggat kepentingan anak adalah hal yang paling utama dalam penerapan UU perlidungan anak.

"Keberadaan ibu Kandung untuk dekat dengan anak terutama dalam rangka memberikan Asi adalah pertimbangan utama penyidik tidak melakukan Penahanan terhadap tersangka yang merupakan Ibu kandung," katanya.

Saat ini pun ibu korban berinisial G (27) masih dalam perawatan di Rumah Sakit bersama anaknya.

Sementara itu, pacar wanita tersebut akan di kenaka pasal penelantaran anak jika tidak menafkahi anak hasil hubungannya.

"Jadi pacarnya tidak terlibat dalam aksi yang dilakukan oleh ibu bayi itu. Jadi murni si Ibu Kandung yang membuang bayi yang baru dilahirkan," ujarnya.

Kronologi Penemuan

Sebelumnya, Ketua RW 13, Kelurahan Jatisari, Jatiasih, Harry Novriansyah mengungkapkan detik-detik penemuan bayi di wilayahnya yang ditemukan warga di tempat sampah.

Saat ditemukan kondisi bayi berjenis kelamin-laki-laki itu masih terikat plasenta.

"Awal mulanya kemarin sore, di hari Rabu sore sekitar jam 14.35 WIB itu memang benar ada kejadian, ditempat lingkungan kita ini ditemukan (bayi)," kata Harry Novriansyah, Kamis (3/2/2022).

Penemuan itu berawal ketika salah seorang warga setempat ingin membuang sampah.

Namun secara tiba-tiba teriak karena melihat bayi yang dalam posisi tanpa pakaian di dalam tempat sampah.

Teriakan ini pun memancing perhatian warga sekitar.

"Pertama kali yang menemukan itu ibu Budi samping rumah ini ujung kebetulan, mau buang sampah ke bak sampah sini di samping."

"Itu melihat dan langsung berteriak. enggak lama-lama anak-anak itu kumpul di sini dan memanggil warga yang lain," katanya.

Diungkapkan oleh Harry, saat ditemukan bayi tersebut dalam kondisi masih terlilit plasenta pada kaki sebelah kanan.

Bahkan saat dievakuasi oleh para warga, bayi berjenis kelamin-laki-laki itu dalam kondisi lemas.

Sehingga, warga pun langsung membawa ke Klinik terdekat untuk dilakukan pertolongan.

"Kondisi bayi masih lemas, saat ditemukan warga inisiatif khusus nya para ibu-ibu di sini langsung membersihkan dan saya perintahkan yang pertama untuk selamatkan. Kedua baru saya hubungi bimaspol Jatiasih," ujarnya.

Menurut Harry saat ini kondisi bayi tersebut dalam kondisi sehat dan saat ini telah dititipkan ke salah satu warga yang paham perawatan bayi dan kesehatan.

Bahkan penitipan ini pun juga disaksikan langsung oleh Wakapolsek Jatiasih.

(TribunBekasi.com/JOS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved