Berita Karawang
Sudah Dapat Izin dari Pusat, Pemkab Karawang Segera Perbaiki Jalan Rusak di Akses Tol Karawang Timur
Nantinya untuk perbaikan jalan rusak eksisting yakni dua jalur menggunakan APBD. Sedangkan jalan kanan kiri serta saluran menggunakan CSR.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
"Jadi untuk bekas titik bangunan yang dibongkar akan kita arahkan untuk jualan bunga-bunga saja. Diizinkan kalau jual bunga, diluar itu tidak," ujar Wawan, pada Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Ingin Seperti Tol Sadang Purwakarta Jadi Alasan Bupati Bongkar Bangunan Liar di Tol Karawang Barat
Baca juga: Satpol PP Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Tarumajaya dekat Exit Tol Cibitung-Cilincing
Selain itu, kata Wawan, untuk Jalan Interchange dari titik keluar Gerbang Tol Karawang Barat yang sudah ada median jalan dan trotoar akan ditanam dua tanaman yakni tanaman bougenvile dan tabebuya warna ungu.
Tabebuya merupakan tanaman asal Brazil. Sering kali orang menyamakan tanaman tersebut seperti tanaman sakura.
"Bougenvile di (median jalan bagian) tengah, dan tabebuya di dua sisi pinggirnya. Mulai dari Bunderan Badami hingga dekat Kampung Budaya," ungkap Wawan.
Sebelumnya, sebanyak 93 bangunan liar (bangli) di sisi sepanjang Jalan Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang dibongkar, pada Selasa (18/1/2022).
BERITA VIDEO : PERSONIL GABUNGAN BONGKAR BANGUNAN LIAR DI JALAN INTERCHANGE KARAWANG BARAT
Pembongkaran dilakukan untuk mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Karawang yang akan melakukan penataan kawasan akses Tol Karawang Barat tersebut.
Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefuloh menjelaskan pembongkaran puluhan bangunan dan lapak liar itu dalam rangka penataan kawasan Jalan Interchange Karawang Barat.
Pasalnya, kawasan itu menjadi etalase pintu masuk ke Kabupaten Karawang.
"Ibu bupati ingin kawasan ini menjadi indah dan tertata seperti akses tol Sadang Purwakarta. Maka kita tertibkan bangunan lapak liar itu," ujarnya, pada Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Pemkab Bekasi Kedepan Utamakan Penertiban Bangunan Liar di Lokasi Program Pembangunan, Ini Alasannya
Menurut Aep, ada sebanyak 93 bangunan liar yang berada di sepanjang jalan itu. Bangunan liar yang sudah berdiri bertahun-tahun di tanah pemerintah sehingga melanggar.
Pembongkaran juga dilakukan sesuai standar operational prosedure (SOP), mulai dari sosiliasasi surat pemberitahuan pertama hingga ketiga.
"Penertiban di Jalan Interchange Karawang Barat ini kita sudah lakukan persuasif. Diawali sosialisasi terus surat peringatan pertama kita Juni 2021, surat kedua dilayangkan Desember 2021. Akhirnya disurat terkahir kemarin Senin 17 Januari, mereka sudah paham intinya akan ada pembongkaran," beber dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang Asep Wahyu menjelaskan ada sekitar 93 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Interchange Karawang Barat.

Rata-rata bangunan itu digunakan untuk usaha sekaligus tempat tinggal.
"Rata-rata dipakai untuk usaha dan juga rumah. Sudah cukup lama berdiri bertahun-tahun," katanya.
Dalam penertiban ini dikerahkan 180 personil gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, DLHK, PRKP, Dishub dan Linmas.