Berita Kriminal

Bos Warteg Rudapaksa Anak Buah, Kepergok Warga hingga Nekat Akhiri Hidup

Ketika aksi bejatnya itu dipergoki, pelaku sempat berbuat nekat hendak mengakhiri hidupnya sendiri.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Bos warteg di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi merudapaksa anak buahnya dan nekat mengakhiri hidupnya. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG UTARA — Seorang pengelola Warteg (Warung Tegal) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berinisial EW diduga merudapaksa perempuan berinisial SYN yang tak lain merupakan anak buahnya sendiri.

Aksi bejat EW diketahui oleh kerabat korban yang kemudian memanggil warga di sekitar lokasi kejadian, yakni Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara.

Ketika aksi bejatnya itu dipergoki, pelaku sempat berbuat nekat hendak mengakhiri hidupnya sendiri.

"Ya pelaku sempat mau bunuh diri," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Mustakim menceritakan insiden bermula saat pelaku mengetuk pintu kamar korban pada Minggu (6/2/2022), sekira pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Wanita Berkubutuhan Khusus di Sukatani Dirudapaksa 7 Remaja, Para Pelaku Kini Masih Dicari Polisi

Setelah dibukakan pintu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dalam posisi terlentang. Kemudian, pelaku langsung membekap korban dan melakukan pengancaman.

"Mulut korban disumpal dengan lap meja dan mengancam korban agar tidak berteriak," katanya.

Ketika korban tak berdaya, pelaku kemudian menyetubuhi korban secara paksa. Setelah nafsu birahinya terpuaskan, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil pisau di dapur.

Sambil mengacungkan mata pisau ke arah korban, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban apabila berteriak.

"Korban kemudian mengunci kamar dan menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Dia kemudian membuka pintu kamar dan mau keluar warteg, tapi pintu dikunci oleh pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Oknum Polisi Merudapaksa Mahasiswi Magang, Bripka BT Resmi Dipecat Hingga Raihan Penghargaan Dicabut

Tak lama setelahnya, keluarga korban mendatangi warteg tersebut untuk menangkap EW. Namun, ia mengambil kujang dan mengancam akan mengakhiri hidupnya apabila ditangkap oleh warga.

"Pelaku sempat menusukkan sajam ke perutnya sendiri sehingga terluka. Terus warga ambil senjatanya, kemudian pelaku kami bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," tutur Mustakim.

EW dikenakan Pasal 81 UU ayat 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved