Berita Kriminal
Cabuli 12 Anak di Bawah Umur, 7 Pelaku Digelandang Polisi
Para tersangka tersebut diringkus pada lokasi berbeda serta modus dan status kesehariannya juga berbagai macam.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian berhasil menangkap tujuh orang pelaku pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di wilayah Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua dari tujuh pelaku pencabulan tersebut merupakan guru ngaji dan juga seorang guru Pendidikan Agama Islam, yakni AA (24) dan IFM (20),
Sedangkan lima pelaku pencabulan lainnya masing-masing berinisial EK (31), A (44), BRP (19), S (48), AS (19).
"Dari 10 laporan polisi yang ada pada kami terkait pencabulan terhadap bocah di bawah umur, 7 pelaku diantaranya berhasil kami ungkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).
"Dari tersangka yang berhasil kami amankan tersebut dua pelaku diantaranya adalah guru ngaji dan guru SD yang mengajar pada bidang studi agama Islam," imbuhnya.
Baca juga: Alami Trauma Berat, Korban Pencabulan di Kota Bekasi Enggan Pulang ke Rumah, Ini Pengakuan Sang Ibu
Para tersangka tersebut diringkus pada lokasi berbeda serta modus dan status kesehariannya juga berbagai macam.
"Jumlah korbannya mencapai 12 orang, yang terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan, dengan modus yang berbeda yang dialami para korban," kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tersebut mengiming-imingi korban dengan modus memberikan hadiah agar mau mengikuti keinginannya.
Selain itu, para pelaku juga mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek apabila menceritakan hal tesebut ke orang lain, sehingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku
"Motif pelaku tertarik terhadap anak kecil ini karena mempunyai kelainan seksual dan pelaku mengaku sering menonton film porno," ungkapnya.
Baca juga: Keluarga Korban Harap Tukang Siomay Pelaku Rudapaksa Segera Ditangkap
Lalu untuk pelaku berinisial A, yang merupakan seorang buruh tani, tega menyetubuhi puterinya hingga hamil dengan modus mengancam dan membelikan mainan.
"Untuk pelaku AS ini adalah ayah kandung tega menyetubuhi korban yang berusia 13 tahun hingga hamil. Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya kepada ibu kandung korban ataupun orang lain," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan para tersangka itu adalah sejumlah pakaian yang digunakan oleh korban laki-laki dan perempuan serta sebuah telepon seluler.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, pakaian dalam anak perempuan sebanyak 6 setel, pakain luar anak perempuan 10 setel, pakaian luar anak laki-laki sebanyak 4 setel, serta satu buah Hp Merk VIVO warna biru milik tersangka," papar Zain.
Guna mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak dan perempuan, lanjut Zain, pihaknya kini melakukan kerja sama dengan KPAI, P2TP2 Kabupaten Tangerang, psikolog dan instansi terkait.
Baca juga: Bos Warteg Rudapaksa Anak Buah, Kepergok Warga hingga Nekat Akhiri Hidup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/pelaku-10feb.jpg)