BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: 7 Pelaku Pencabulan 12 Bocah Ditangkap, Dua di Antaranya Guru Ngaji dan Guru SD
para pelaku juga mengancam korban akan diberikan nilai jelek apabila menceritakan hal tesebut ke orang lain,
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
"Kami akan melakukan penyuluhan atau sosialisai sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD, SMP, dan SMA serta masyarakat dan melakukan Trauma heling terhadap korban-korban kekerasan seksual dengan bekerja sama dengan KPAI, Komnas Anak, P2TP2A dan Psykolog," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar," pungkas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
(Sumber : TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro/M28)