Berita Kriminal

Jika Kasus Binomo Tak Terbukti, Bareskrim Baru Akan Usut Laporan Indra Kenz

Indra Kenz melaporkan balik korban Binomo atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Indra Kenz menolak dianggap menipu dalam kasus Binomo.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya bakal mengusut pelaporan ‘Sultan Medan’ Indra Kenz jika dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo tidak terbukti.

Seperti diketahui, Indra Kenz juga melaporkan balik korban Binomo atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Indra Kenz menolak dianggap menipu dalam kasus Binomo.

Komjen Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan memfokuskan terlebih dahulu penyelidikan dugaan kasus penipuan yang dilaporkan korban Binomo di Bareskrim Polri.

Jika nantinya tak terbukti, kata Komjen Agus Andrianto, laporan Indra Kenz terhadap korban Binomo baru bisa diproses oleh penyidik Polri. 

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Bareskrim Sebut Aplikasi Binomo Masuk Judi Online

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi ahli terlebih dahulu sebelum memeriksa Indra Kenz.

"Sebelum ke terlapor, kita akan periksa ahli dulu dan mengumpulkan bukti petunjuk dulu," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan pihaknya berencana akan memeriksa Indra Kenz sebagai terlapor pada pekan depan. Ia menyebutkan pihaknya bakal memeriksa para saksi-saksi terlebih dahulu pada pekan ini.

"Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," pungkas Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.

Baca juga: Polisi Periksa 8 Orang Korban Penipuan Aplikasi Binomo, Total Kerugian Rp 3,8 Miliar

Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan ‘Sultan Medan’ Indra Kenz (IK) Dkk. Adapun terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online  dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Dijelaskan Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo. Terlapor juga diduga menyatakan bahwa Binomo telah legal di Indonesia.

"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu.

Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut. Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Influencer yang Promosikan Binomo

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved