Berita Nasional

Dicurigai Hendak Pakai Dana Buruh, KPBI Desak Menaker Cabut Aturan Penerima JHT Usia 56 Tahun

Uang JHT merupakan gaji buruh yang ditabung di BPJS dan jika sudah tidak bekerja di perusahaan maka buruh berhak menarik JHT tersebut.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Ilustrasi damo buruh. 

TRIBUNBEKASI.COM — Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) menduga kebijakan pencairan jaminan hari tua (JHT) harus berusia 56 tahun atau sudah meninggal, karena adanya keinginan menggunakan uang pekerja untuk kepentingan negara.

Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah (Boing) menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Tenaga Kerja itu sudah membuat kecewa para buruh karena tidak semua buruh adalah karyawan tetap yang bisa bekerja sampai masa pensiun di usia 56 tahun.

"Kami mencurigai, ada kepentingan dari negara, sengaja menahan dana buruh tersebut untuk digunakan anggaran negara yang mengalami devisit pada saat ini," ungkap Ilhamsyah kepada Warta Kota, jejaring berita TribunBekasi.com, Sabtu (12/2/2022).

Oleh karenanya, ia pun menolak kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan mendesak agar mencabut aturan tersebut.

Jika tidak segera dicabut maka kaum buruh akan turun ke jalan untuk memperjuangkan hak dari kaum buruh yang sudah dicederai Menaker.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Lima Juta Buruh Mengancam Bakal Menggelar Mogok Nasional

Sebab, uang JHT merupakan gaji buruh yang ditabung di BPJS dan jika sudah tidak bekerja di perusahaan itu maka berhak menarik jaminan tersebut.

"Buruh itu membutuhkan, kapan saja dia membutuhkan itu harus segera diberikan," jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan kebijakan baru yaitu pegawai yang menerima jaminan hari tua usianya 56 tahun atau sudah meninggal dunia.

"JHT ini memang diperuntukan para pekerja yang sudah pensiun," katanya Ihlamsyah.

Menurut pria yang akrab dipanggil Boing itu, aturan tersebut bisa saja diberlakukan pada jaman dahulu sebelum adanya outsorching atau pekerja kontrak

Baca juga: Massa Buruh Tolak Omnibus Law dan Tuntut Revisi Kenaikan UMP Selain Jakarta

Tapi dengan adanya sistem terbaru dari pemerintah itu maka ada saja pekerja yang di PHK atau putus kontrak.

Oleh karenanya, tidak mungkin JHT diambil ketika mantan pekerja itu harus menunggu berusia 56 tahun.

"Karena kan para pekerja sekarang usia 30 tahun itu pasti ada yang di PHK," ucap Boing.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved