Buruh Demo
Ribuan Buruh Karawang Ikut Unjuk Rasa Tolak Pencairan JHT Usia 56 Tahun dan Desak Menaker Mundur
"Tuntutan kami menolak dan meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Peremenaker) Nomor 2 tahun 2022 dicabut," jelas dia.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Ribuan buruh atau pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengikuti aksi unjuk rasa untuk menolak pencairan penjaminan hari tua (JHT) usia 56 tahun di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jakarta, pada Rabu (16/2/2022).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferry Nuzarli mengatakan aksi itu diikuti sekira 1.000 pekerja di Karawang.
Untuk dari perwakilan SPSI Karawang sendiri yang ikut aksi unjuk rasa ada sekitar 100 orang.
"Total pekerja di Karawang dari berbagai serikat yang ikut aksi ke Jakarta ada sekirar 1.000, kalau dari SPSI kami kirimkan perwakilan 100 orang," ujarnya ketika dihubungi, pada Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Dicurigai Hendak Pakai Dana Buruh, KPBI Desak Menaker Cabut Aturan Penerima JHT Usia 56 Tahun
Baca juga: Aturan Baru Permanaker Soal Dana JHT Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun Bikin Buruh Murka: Ya Kita Curiga!
Dia menyebut, massa buruh telah berangkat ke Jakarta sejak pagi tadi. Aksi unjuk rasa dilakukan di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesi dan juga Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
"Tuntutan kami menolak dan meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Peremenaker) Nomor 2 tahun 2022 dicabut," jelas dia.
Dia juga menegaskan massa buruh meminta agar Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah atau mengundurkan diri sebagai menteri.
BERITA VIDEO : MINTA UPAH NAIK 10 PERSEN, RATUSAN BURUH GERUDUK KANTOR BUPATI
"Kami heran tidak ada obrolan diskusi apapun sudah main buat aturan yang jelas merugikan buruh. Kami minta menteri segera diturunkan," ucapnya.
Dia berharap agar aksi penolakan ini dapat didengar pemerintah. Dan segera melakukan pencabutan aturan tersebut.
Penerapan pengambilan JHT diusia 56 tahun belum tepat dan belum waktunya. Sebab, kondisi sekarang nasib pekerja sangat miris dan tragis.
Adanya sistem kontrak maupun outsourcing membuat pekerja sulit menjadi menjadi karyawan tetap.
"Kecuali kalau jaminan sosial sudah bagus, hubungan kerja sudah bagus ya bolehlah. Kalau situasi kayak gini ditamnah mah Covid-19 butuh uang buat modal dan lainnya butuh makan misalnya kena PHK," tandasnya.
Polisi belum ada rencana penutupan jalan
Polisi belum berencana menutup ruas jalan terkait aksi unjuk rasa penolakan kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.