Berita Kriminal
Pelempar Bom Molotov di Pos Lantas Jatiwarna Diserahkan ke Densus 88, Terlibat Jaringan Teroris?
Alexander Yurikho enggan menjelaskan terkait kasus bom molotov di Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna kini telah diserahkan ke Densus 88 itu.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Kasus pelemparan bom molotov di Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Rabu (16/2/2022) kini telah diserahkan ke Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Dalam aksi itu, diamankan seorang pria berinisial JSP (31) yang merupakan pelaku yang melemparkan bom molotov itu ke Pos Lantas.
"Penanganan perkara sekarang oleh Densus 88 ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho, Jumat (18/2/2022).
Alexander Yurikho enggan menjelaskan terkait kasus bom molotov di Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna kini telah diserahkan ke Densus 88 itu.
Baca juga: Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna Dilempar Bom Molotov, Pelaku Bawa Poster Bertagar Wadas Melawan
Baca juga: Polisi Dalami Motif Pelemparan Bom Molotov ke Pos Polantas di Jatiwarna
Begitupula apakah pelaku ada kaitannya dengan aksi terorisme.
"Silahkan tanya sama Densus 88 ya terkait hal itu (dugaan teroris)," katanya.
Sebelumnya, sambil membawa poster bertuliskan #Wadasmelawan, seorang pria inisial JSP (31) nekat lempar bom molotov ke Pos Pol Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat.
Aksi pelemparan dilakukan pada Rabu (16/2/2022) pukul 04.30 WIB.
BERITA VIDEO : BAWA KABUR HP BOCAH, POLISI KEJAR PRIA BERJAKET OJOL
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan saat itu petugas PJR di wilayah Jatiwarna mendapat laporan dari warga terkait adanya insiden pelemparan bom molotov.
"Saat tengah mengisi bahan bakar di Pom Bensin Jatiwarna tiba-tiba datang warga melapor bahwa terjadi pelemparan bom molotov ke Pos Pol Lalulintas Jatiwarna," ujar Sutikno dihubungi Rabu (16/2/2022).
Kemudian kata Sutikno, ketiga petugas PJR tersebut menghampiri lokasi kejadian.
Di lokasi kejadian pelaku inisial JSP telah diamankan warga setempat.
Baca juga: Dua Bocah Spesialis Curanmor Diduga Jual Hasil Curian ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme
Baca juga: Densus 88 Polri Tangkap Dua Orang Terduga Teroris, Pelaku Pernah Uji Coba Bom di Gunung Sepuh Bantul
Kemudian personil K 01- 931 langsung mengamankan pelaku, barang bukti dan saksi yang melihat kejadian.
Pelaku, barang bukti, dan saksi lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah dua buah bom molotov, satu unit sepeda motor vario, handphone, dan selembaran poster.
Pada selembaran poster yang dibawa pelaku bertuliskan "Stop Pembangunan dan Stop Kekerasan Aparat #Wadasmelawan ,".
Ditetapkan sebagai tersangka
Pelaku pelemparan bom molotov yang dilakukan oleh JSP (31) di Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Rabu (16/2) dini hari tadi, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.
Menurutnya saat ini tersangka juga masih dilakukan pemeriksaan intensif atas aksinya yang dianggap meresahkan itu.
"Iya (tersangka). Sedang diperiksa. Kita kenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran," kata Hengki, Rabu (16/2/2022).
Diungkapkan oleh Hengki, jika pelaku telah diamankan setelah aksinya itu.
Hengki pun juga membenarkan dalam penangkapan itu juga ditemukan sejumlah barang bukti selebaran dalam kertas yang tertuliskan bentuk aksi protes.
Meski begitu, Hengki belum dapat menyampaikan lebih jauh apa motif tersangka melemparkan bom molotov ke Pos Lantas di Jatiwarna itu.
Sebab, saat ini petugas masih melakukan pendalaman atas aksi yang terjadi pada dini hari tadi itu.
"Saat ini sedang dikakukan pemeriksaan, masih dilakukan pendalaman," katanya.
Hengki menyampaikan tidak ada ada korban jiwa dalam insiden pelemparan bom molotov ke Pos Lantas di Jatiwarna itu.
Terkait informasi lebih lanjut, Hengki menyebut akan menyampaikan kembali setelah selesai dilakukan pemeriksaan.
"Nanti kita akan ekspos lagi, nanti kita sampaikan," ucapnya.