Berita Kriminal

Para Korban Aplikasi Binomo Minta Polisi Jemput Paksa Sultan Medan Indra Kenz agar Tak Mangkir Lagi

Mereka juga menuntut kepolisian bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus tersebut. Sehingga aliran dana bisa ditelusuri.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
(instagram @indrakenz)
Caption: Indra Kenz (instagram @indrakenz) --- Puluhan korban aplikasi Binomo menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka menuntut agar Indra Kenz dijemput paksa dan Polri membuat posko pelaporan korban. Aksi unjuk rasa digelar pada Senin (21/2/2022) siang. 

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.

Baca juga: Kaum Sosialita Korban Penipuan Arisan Online Ratusan Juta di Karawang Kemungkinan Lebih dari 3 Orang

Baca juga: Luna Maya Jadi Korban Penipuan via Telepon, Pelaku Mengatasnamakan Provider

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).

Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.

Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar.

Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp3,8 Miliar.

Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz dianggap telah mengajarkan  strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya.

Hal itu dianggap membuat korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.

(Sumber : Warta Kota/Desy Selviany/Des)

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved