Syarat Pendaftar SIM, STNK dan BPKB, Wajib Terdaftar di JKN atau BPJS, Polisi: Peserta Aktif
Pendaftar SIM, STNK, dan BPKB wajib terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Pendaftar SIM, STNK, dan BPKB wajib terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
Polri akan menyusun aturan pembuatan SIM, STNK dan BPKB tersebut.
Jubir Divhumas Polri Kombes Hendra Rochmawan sebut, Mabes Polri akan berkoordinasi dengan pihak terkait atas Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi JKN.
Optimalisasi itu ditujukan kepada 30 Kementerian dan Lembaga.
Salah satunya ialah Lembaga Polri yang berada di urutan 25.
"Intruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM STNK."
"Regulasi untuk pastikan pemohon SIM, STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN," ujar Hendra di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Hendra mengatakan intruksi itu artinya meliput semua pelayanan regident Ranmor mulai dari pelayanan pertama di unit BKPB sampai ke berbagai macam pelayanan STNK yang merupakan produk turunan layanan BPKB.
Hendra berharap, masyarakat bisa memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah.
Apalagi kebijakan ini ialah untuk kesatuan masyarakat Indonesia.
Dari Inpres itu, Polri maka akan sempurnakan Regulasi Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Di mana nantinya mewajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Saat ini kata Hendra, Mabes Polri masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Sehingga teknis dari kebijakan ini masih digodok.
Sambil menggodok teknis, Polri akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Sebelumnya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang wajib punya BPJS Kesehatan.
Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada 6 Januari 2022 dan diberlakukan di tanggal yang sama.
(Wartakotalive.com/DES)