Keanggotaan Perusahaan Robot Trading Ini Dicopot Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia

Sebuah perusahaan robot trading dicopot keanggotannya oleh pihak Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).

Editor: Panji Baskhara
HO/dok.XM via Tribunnews.com
Ilustrasi: Sebuah perusahaan robot trading dicopot keanggotannya oleh pihak Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). 

TRIBUNBEKASI.COM - Sebuah perusahaan robot trading dicopot keanggotaannya oleh pihak Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).

Adanya pencopotan keanggotaan perusahaan trading tersebut, dibenarkan Wakil Ketua Umum AP2LI Ilyas Indra.

Ilyas Indra mengakui, pihaknya sudah mengeluarkan keanggotaan perusahaan itu karena dianggap wanprestasi.

Hal tersebut berkaitan dengan kesaksian peserta investasi dari salah satu perusahaan penjualan langsung robot trading anggota AP2LI di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.

Baca juga: Keanggotaan Perusahaan Robot Trading Ini Dicopot Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia

Baca juga: Pelaku Tawuran Remaja di Serang Baru masih Anak-anak tapi Bawa Senjata Tajam Besar-besar

Baca juga: Bangunan Pondok Pesantren Miftahul Khoirot di Karawang Hangus Terbakar, Siapa Pendirinya?

Peserta tersebut mengungkapkan kekecewaan kepada perusahaan tersebut akibat diduga kuat wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat.

"Kami perlu menyampaikan juga bahwa perusahaan yang wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat adalah tanggung jawab perusahaan tersebut,"

"Karena fungsi AP2LI adalah hanya sebagai organisasi wadah berhimpun bagi perusahaan penjualan langsung"

"Bukan merupakan lembaga penjamin atau lembaga pengawas," ujar Ilyas Indra, Rabu (23/2/2022) di keterangan tertulisnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), Ilyas Indra.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), Ilyas Indra. (Istimewa)

Ia melanjutkan, bilamana perusahaan sudah lolos verifikasi dan diberi Ijin SIUP L oleh Kementerian Perdagangan, maka segala tanggungjawab usahanya adalah tanggungjawab perusahaan tersebut.

Selain itu, bilamana perusahaan melakukan tindakan wanprestasi atau merugikan masyarakat secara pidana tentu perusahaan harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

"Kemudian mengenai ungkapan dalam tayangan disebutkan bahwa AP2LI yang memberi izin kepada perusahaan Penjualan Langsung dan memungut dana dalam perijinan,"

"Ini perlu kami sampaikan bahwa segala bentuk perizinan adalah pemerintah yang menerbitkan dalam hal ini Kementerian Perdagangan," tambah Ilyas Indra.

Peran AP2LI sebagai asosiasi, adalah bersama asosiasi sejenis lainnya diundang Kementerian Perdagangan, untuk bersama melakukan verifikasi dokumen.

Verifikasi dokumen ini ditujukan kepada perusahaan yang mengurus SIUP L, sesuai peraturan mulai dari marketing plan.

Selain itu sesuai dengan kode etik dan verifikasi izin edar produk, juga sistem yang tidak mengarah ke money game atau skema piramida.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved