Keanggotaan Perusahaan Robot Trading Ini Dicopot Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia
Sebuah perusahaan robot trading dicopot keanggotannya oleh pihak Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).
TRIBUNBEKASI.COM - Sebuah perusahaan robot trading dicopot keanggotaannya oleh pihak Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).
Adanya pencopotan keanggotaan perusahaan trading tersebut, dibenarkan Wakil Ketua Umum AP2LI Ilyas Indra.
Ilyas Indra mengakui, pihaknya sudah mengeluarkan keanggotaan perusahaan itu karena dianggap wanprestasi.
Hal tersebut berkaitan dengan kesaksian peserta investasi dari salah satu perusahaan penjualan langsung robot trading anggota AP2LI di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.
Baca juga: Keanggotaan Perusahaan Robot Trading Ini Dicopot Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia
Baca juga: Pelaku Tawuran Remaja di Serang Baru masih Anak-anak tapi Bawa Senjata Tajam Besar-besar
Baca juga: Bangunan Pondok Pesantren Miftahul Khoirot di Karawang Hangus Terbakar, Siapa Pendirinya?
Peserta tersebut mengungkapkan kekecewaan kepada perusahaan tersebut akibat diduga kuat wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat.
"Kami perlu menyampaikan juga bahwa perusahaan yang wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat adalah tanggung jawab perusahaan tersebut,"
"Karena fungsi AP2LI adalah hanya sebagai organisasi wadah berhimpun bagi perusahaan penjualan langsung"
"Bukan merupakan lembaga penjamin atau lembaga pengawas," ujar Ilyas Indra, Rabu (23/2/2022) di keterangan tertulisnya.

Ia melanjutkan, bilamana perusahaan sudah lolos verifikasi dan diberi Ijin SIUP L oleh Kementerian Perdagangan, maka segala tanggungjawab usahanya adalah tanggungjawab perusahaan tersebut.
Selain itu, bilamana perusahaan melakukan tindakan wanprestasi atau merugikan masyarakat secara pidana tentu perusahaan harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
"Kemudian mengenai ungkapan dalam tayangan disebutkan bahwa AP2LI yang memberi izin kepada perusahaan Penjualan Langsung dan memungut dana dalam perijinan,"
"Ini perlu kami sampaikan bahwa segala bentuk perizinan adalah pemerintah yang menerbitkan dalam hal ini Kementerian Perdagangan," tambah Ilyas Indra.
Peran AP2LI sebagai asosiasi, adalah bersama asosiasi sejenis lainnya diundang Kementerian Perdagangan, untuk bersama melakukan verifikasi dokumen.
Verifikasi dokumen ini ditujukan kepada perusahaan yang mengurus SIUP L, sesuai peraturan mulai dari marketing plan.
Selain itu sesuai dengan kode etik dan verifikasi izin edar produk, juga sistem yang tidak mengarah ke money game atau skema piramida.
"Bila perusahaan telah lolos verifikasi tersebut baru kemudian SIUP L akan dikeluarkan Kementerian Perdagangan"
"Dan, dalam proses tersebut AP2LI tidak melakukan pungutan biaya sama sekali sebagai asosiasi, tetapi bila ada perusahaan mengurus ijin SIUP L melalui konsultan bisnis dan konsultan bisnis memungut biaya, tentu itu bukan tanggungjawab asosiasi," jelas Ilyas Indra.
Ilyas Indra menegaskan, AP2LI saat ini memiliki anggota sebanyak 182 perusahaan, dimana ratusan perusahaan itu memiliki SIUP L.
Sebagai asosiasi, pihaknya terus memberikan pembinaan kepada perusahaan untuk melakukan bisnis penjualan langsung.
Hal itu harus sesuai dengan aturan pemerintah, junjung kode etik perusahaan penjualan langsung, serta menjaga nama baik AP2LI sebagai asosiasi.
"Bersama 182 perusahaan AP2LI berjuang bersama ikut bantu pemerintah untuk terus melakukan pertumbuhan ekonomi dimasa pandemi," pungkas Ilyas Indra.
(TribunBekasi.com/BAS)