Berita Jakarta

Ketua DPRD DKI Prasetyo Menilai Sangat Wajar Korban Banjir Gugat Gubernur Anies ke PTUN

"Sangat wajar ketika ada warga yang tidak terima permukimannya selalu menjadi langganan banjir, kemudian menggugat Gubernurnya agar bertanggung jawab

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Warta Kota
Warga sekitar saat melihat Kali Mampang di Pela Mampang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/2/2022) siang. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun menilai wajar korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai wajar korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahkan Majelis Hakim mengabulkan gugatan mereka yang mewajibkan Anies menormalisasi Kali Mampang dan membangun tanggul untuk menahan luapan air.

"Sangat wajar ketika ada warga yang tidak terima permukimannya selalu menjadi langganan banjir, kemudian menggugat Gubernurnya agar bertanggung jawab," kata Prasetyo yang dikutip dari akun resmi Instagram miliknya @prasetyoedimarsudi pada Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, ada dua persoalan utama yang selalu dirasakan warga di Jakarta. Pertama permasalahan kemacetan lalu lintas dan kedua terkait ancaman banjir.

Baca juga: Miris, Sejak 1980 Belum Pernah Dapat Air Bersih, Warga Muara Angke Bawa Jeriken Geruduk Kantor Anies

Baca juga: Bertahun-tahun Tinggal di Sekitar Kali Mampang, Warga: Semoga Kalau Sudah Dikeruk Nggak Banjir Lagi

Kedua persoalan itu merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh siapapun yang mengemban amanah sebagai Gubernur Jakarta.

Dengan beralasakan Peraturan Daerah (Perda) terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Pemprov DKI selalu mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan krusial tersebut, terutama penanganan dan pencegahan banjir.

"Yang menjadi persoalan sekarang, apakah pembebasan lahan untuk menormalisasi sungai di Jakarta dikerjakan? Pengerukan sedimen sebagai antisipasi pendangkalan di semua aliran dilakukan? Perawatan waduk, situ, embung dilaksanakan?," ujarnya.

"Semua itu tergantung kemauan (politic will). Saya yakin Jakarta bisa kalau mau bekerja," lanjut politikus dari PDI Perjuangan tersebut.

BERITA VIDEO : ANIES DIGUGAT, WARGA: KALI MAMPANG TERAKHIR RUTIN DIKERUK DI ERA AHOK

Seperti diketahui, tujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.

Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Anies disuruh keruk dan bersihkan kali Mampang

Kali Mampang di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ternyata terakhir dikeruk pada era Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Warga RT10 RW06 Yuli (54) mengatakan bahwa pengerukan terakhir dilakukan saat perbaikan jembatan di Jalan Pondok Jaya, saat itu Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta di tahun 2017 lalu.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved