Berita Kriminal

Oknum Satpol PP Kabupaten Bekasi Minta Jatah Preman di Tempat Hiburan Malam, Ini Identitasnya

Personel yang diketahui berjumlah satu orang dan berstatus sebagai tenaga harian lepas (THP). Dia diduga melakukan pungli di sebuah THM.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi PUNGLI --- Seorang oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi diduga melakukan pungutan liar dengan meminta jatah preman ke tempat hiburan malam (THM). Dugaan itu diperkuat dengan tersebarnya foto selembar kuitansi bertuliskan Koordinasi Satpol PP. (foto ilustrasi) 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Seorang oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi diduga meminta jatah preman ke tempat hiburan malam (THM).

Dugaan itu diperkuat dengan tersebarnya foto selembar kuitansi bertuliskan Koordinasi Satpol PP.

Pada berwarna hijau itu, tertuang nominal sebesar Rp 200.000 dengan keterangan tempat di Bekasi, 15 Februari 2022.

Tertulis juga bahwa nominal tersebut telah diterima dari salah satu klub hiburan malam, lengkap dengan stempel klub tersebut.

Baca juga: Diduga Jatah Proyek Kurang, Seorang Mandor Ngamuk di Kantor Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi

Baca juga: Kasus OTK Aniaya Ketua KNPI, Sekjen Partai Bulan Bintang: Premanisme Tidak Dapat Dibenarkan

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika membenarkan adanya personel mereka yang berbuat nakal.

Personel yang diketahui berjumlah satu orang dan berstatus sebagai tenaga harian lepas (THP).

Dia diduga melakukan pungli di sebuah THM.

"Itu kami temukan anggota THL, kami tindak," kata Dodo saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Personel tersebut sebenarnya bertugas tenaga pengawasan dini. Namun, berprilaku menyimpang dengan melakukan pungutan liar.

BERITA VIDEO : DESAINER INDONESIA DIDUGA PESAN ORGAN TUBUH MANUSIA

"Dia sebetulnya tugasnya sebagai tenaga pengawasan dini. Jadi dia melakukan kegiatan seperti intelijen. Ya dia melakukan punguntan liar," tuturnya.

Namun demikian, Dodo mengaku belum mendapatkan informasi kegiatan pungutan liar lain yang dilakukan personelnya itu.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan, saat ini sedang kami BAP, termasuk tempat hiburannya itu sendiri. Kami sedang lakukan pemeriksaan," ungkap Dodo.

Terkait aksi pungutan liar ini, Dodo menegaskan pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa skorsing tanpa digaji.

"Jadi bukan lagi sanksi tahap satu, tapi tahap dua. Diskrosing tanpa digaji. Kemudian kami juga telusuri tempat hiburannya dengan ancaman tutup permanen," katanya.
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved