Berita Bekasi
Gagal Nyalip, Seorang Pelajar di Bekasi Tewas Terlindas Truk Pengangkut Tanah
Evakuasi jasad korban memakan waktu lebih dari satu jam, lantaran ambulans yang akan digunakan terjebak kemacetan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Seorang pelajar SMK di Bekasi, tewas terlindas truk di Jalan Raya Urip Sumiharjo, Desa Karangraharja, Kabupaten Bekasi, Jumat (25/2/2022) sore kemarin.
Ia diduga gagal menyalip truk pengangkut kayu palet dan terjatuh tepat di depan truk pengangkut tanah sehingga terlindas roda belakang.
Viktor (41) pengemudi dump truk mengatakan peristiwa tersebut bermula saat dirinya melintas dari arah barat menuju ke timur.
Setibanya di lokasi, korban Ardian Maskur (17) pelajar yang mengendarai sepeda motor jenis matik bernomor polisi B 4620 FYQ, oleng tersenggol truk didepannya sehingga tubuh korban terjatuh dan terlindas pada bagian kepala.
Baca juga: Motor Remuk Terlindas Bus Transjakarta, Nyawa Pengendara Motor Bebek Ini Luput dari Kecelakaan Maut
Baca juga: Kurangi Kecelakaan, PT KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh
"Dia (korban) dari arah kanan terus itu ada truk gede sebelah kiri, mungkin mau nyalip, tapi nyangkut terus jatuh ke tengah persis depan mobil saya," ujar Viktor.
AKP Saeful Bahri Kanit Lantas Polsek Cikarang mengungkapkan, korban tercatat sebagai seorang pelajar warga Perum Bumi Citra Lestari, mengalami luka parah di bagian kepala sehingga korban tutup usia di lokasi kecelakaan.
"Sesuai informasi saksi, korban ini terlibat kecelakaan dengan dua truk, truk pengangkut palet sehingga jatuh dan terlindas bagian tubuhnya oleh truk besar pengangkut pasir," kata Saeful.
BERITA VIDEO : BUS WISATA TABRAK TEBING DI BANTUL
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan beberapa saksi.
Evakuasi jasad korban memakan waktu lebih dari satu jam, lantaran ambulans yang akan digunakan terjebak kemacetan.
"Saat ini dua truk beserta supirnya, juga kendaraan korban sudah kita amankan, dan akan kita bawa ke kantor Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi" tegasnya.
Polda Metro gelar operasi keselamatan jaya
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi keselamatan jaya yang di mulai pada Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, operasi keselamatan ini melibatkan aparat gabungan Polri, TNI dan Pemda sebanyak 3.164 personel.
"Tujuan operasi ini di antaranya adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kesadaran masyarakat akan bahaya virus Covid-19," kata Zulpan, Sabtu (26/2/2022).
Selain itu, operasi tersebut digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menurunkan jumlah kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, razia ini bisa menciptakan keselamatan dan ketertinan serta keamanan berlalu lintas di jalan raya.
Namun, Zulpan mengaku pihaknya bakal mengedepankan sifat preentif, preventif, persuasif dan humanis ke penggendara yang melanggar lalu lintas.
"Namun demikian bisa saya sampaikan juga bahwa akan ada juga penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya," jelasnya.
"Jadi operasi ini adalah untuk keselamatan sehingga sandi operasi ini juga dinamakan operasi keselamatan," tegasnya.
Sebagai informasi ada tujuh fokus operasi keselamatan jaya yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya diantaranya.
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.
Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
3. Bekendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.
Aparat kepolisia bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.
5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Pelajar-tewas-kecelakaan.jpg)