Formula E

KPK Diminta Umumkan Hasil Penyelidikan Soal Penyelenggaraan Formula E, Ada Unsur Pidana atau Tidak?

“Tetapi, kalau tidak ada, jelaskan kepada publik secara transparan. Tida ada lagi ulur-uluran seperti ini. Jika KPK tegas memutuskan, kami pun akan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Istimewa
Sekelompok massa mengatasnamakan Satgas Pemburu Koruptor Formula E datangi sirkuit Formula E Ancol, Jakarta Utara, Jumat (25/2/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta mengumumkan hasil penyelidikan terkait penyelenggaraan Formula E, apakah ada unsur pidana atau tidak. 

Dia mengatakan, KPK juga dapat meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri perjalanan transaksi tersebut.

Baca juga: BPN Karawang Lakukan Perubahan di 6 Area untuk Meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi pada 2022

Dia meyakini ada yang janggal, karena Pemprov DKI terkesan terburu-buru dalam membayar commitment tersebut.

“Bahkan, pembayaran pertama sebesar Rp 180 miliar dilakukan dengan ijon ke Bank DKI. Padahal saat itu, DPRD belum ketok palu anggaran,” ucapnya.

Kata dia, PPATK juga dapat menelusuri persoalan itu lewat Bank DKI. Apakah sepenuhnya aliran dana ke FEO atau ada ‘halte-halte’ lain yang disinggahi atau tidak.

Selain itu, persoalan yang patut disorot adalah pembayaran terakhir yang dilakukan setelah pandemi, dan FEO mengumumkan tidak ada balapan selama pandemi. Faktanya, Pemprov DKI tetap saja melakukan pembayaran.

BERITA VIDEO : SIRKUIT FORMULA E ANCOL DIGARAP

“Seharusnya Pemprov DKI melakukan negosiasi ulang, apalagi saat itu seluruh pemda di Indonesia sedang melakukan refocusing anggaran dengan titik berat penanganan pandemi,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali menyoroti anggaran perhelatan ajang mobil listrik bertaraf internasional itu yakni Formula E.

Politikus partai PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa ada anggaran Formula E yang disusun tanpa konfirmasi pihak DPRD DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan pria yang karib disapa Pras ini usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyelenggaraan ajang Formula E.

“Jadi, ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar.

Dalam perundang-undangan setelah menjadi perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ucap Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Prasetyo mengaku tidak memperoleh informasi terkait commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E.

"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh pak Gubernur (Anies) dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," tambahnya.

Dalam kunjungannya, Prasetyo membawa satu bundel dokumen mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved