Operasi Kesematan Jaya
Polisi Temukan Masih Banyak Pengendara Tak Pakai Helm, Sabuk Pengaman, dan Lawan Arus di Simpang SGC
Pihaknya mengimbau segenap warga mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi kendaraan dengan surat-surat saat bepergian, serta menerapkan prokes.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 di tiga titik wilayah Cikarang hingga 14 Maret 2022.
"Dimana dalam sasaran yang akan ditujukan adalah bagi pelanggar lalu lintas yang melanggar tata tertib dalam berkendara," katanya.
Erna menekankan kepada warga Kota Bekasi untuk tertib berlalu lintas. Sebab, dengan tertib lalu lintas tentunya akan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang ada di Kota Bekasi.
Berikut kategori sasaran pelanggaran yang akan dilakukan penindakan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan dilaksanakan selama dua pekan;
1. Pengemudi Ranmor Yang Menggunakan Handphone
2. Pengemudi Ranmor Yang Masih Dibawah Umur
3. Berbonceng Lebih Dari 1 Orang
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
5. Mengemudikan Ranmor Dalam Pengaruh Alkohol
6. Melawan Arus
7. Mengemudikan Ranmor Yang Tidak Menggunakan Safety Belt
Rekomendasi untuk Anda