Panduan Mengisi e-HAC, Harus Ditunjukkan Calon Penumpang Pesawat Udara saat Check in

Calon penumpang pesawat udara sekarang harus menunjukkan e_HAC saat check-in. Inilah panduan mengisi e-HAC.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Calon penumpang pesawat udara sekarang harus menunjukkan e_HAC saat check-in. Keterangan foto: (ilustrasi) Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM -- Pandemi Covid-19 membuat masyarakat harus berubah, menerapkan kebiasaan baru yang lebih adaptif dengan pandemi Covid-19.

Salah satunya saat bepergian menggunakan pesawat udara, di mana sekarang wajib melaporkan rencana bepergian itu kepada otoritas kesehatan lewat e-HAC (electronic-Health Alert Card).

E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Kartu kewaspadaan ini kemudian akan diperiksa oleh petugas di bandara kedatangan.

Hanya saja kebijakan ini menimbulkan antrean panjang menjelang keluar bandara, karena banyak penumpang yang baru mengisi e-HAC saat tiba di bandara tujuan.

Karena itu, sebagaimana dilansir laman Kementerian Kesehatan, untuk mencegah antrean panjang itu, Pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Pasalnya, seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna transportasi udara domestik, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC. (*)

PeduliLindungi versi terbaru

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memutakhirkan (update) aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya di Jakarta, Selasa (1/3).

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik, dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Saat check-in

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pencekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya e-HAC diperiksa di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

"Aturan baru ini berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022," ucap Setiaji.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved