Panduan Mengisi e-HAC, Harus Ditunjukkan Calon Penumpang Pesawat Udara saat Check in
Calon penumpang pesawat udara sekarang harus menunjukkan e_HAC saat check-in. Inilah panduan mengisi e-HAC.
TRIBUNBEKASI.COM -- Pandemi Covid-19 membuat masyarakat harus berubah, menerapkan kebiasaan baru yang lebih adaptif dengan pandemi Covid-19.
Salah satunya saat bepergian menggunakan pesawat udara, di mana sekarang wajib melaporkan rencana bepergian itu kepada otoritas kesehatan lewat e-HAC (electronic-Health Alert Card).
E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Kartu kewaspadaan ini kemudian akan diperiksa oleh petugas di bandara kedatangan.
Hanya saja kebijakan ini menimbulkan antrean panjang menjelang keluar bandara, karena banyak penumpang yang baru mengisi e-HAC saat tiba di bandara tujuan.
Karena itu, sebagaimana dilansir laman Kementerian Kesehatan, untuk mencegah antrean panjang itu, Pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Pasalnya, seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna transportasi udara domestik, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC. (*)
PeduliLindungi versi terbaru
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memutakhirkan (update) aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya di Jakarta, Selasa (1/3).
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik, dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Saat check-in
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pencekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Sebelumnya e-HAC diperiksa di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
"Aturan baru ini berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022," ucap Setiaji.