Panduan Mengisi e-HAC, Harus Ditunjukkan Calon Penumpang Pesawat Udara saat Check in

Calon penumpang pesawat udara sekarang harus menunjukkan e_HAC saat check-in. Inilah panduan mengisi e-HAC.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Calon penumpang pesawat udara sekarang harus menunjukkan e_HAC saat check-in. Keterangan foto: (ilustrasi) Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021). 

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," kata Setiaji.

Panduan mengisi e-HAC

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik menu "e-HAC" yang ada di halaman utama

4. Pilih "Buat e-HAC"

5. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

6. Pilih sarana perjalanan "Udara"

7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan. Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"

8. Isi "'Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

9. Selanjutnya calon penumpang dapat mengecek kelayakan terbang
Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", segera konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

10. Jika layar gawai menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya

11. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.

Sumber: Kementerian Kesehatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved