Umrah
Jemaah Umrah Internasional Tak Lagi Wajib Tes PCR dan Karantina di Arab Saudi
Jemaah umrah tak lagi wajib karantina begitu tiba di Arab Saudi. Dirjen PHU berharap juga diterapkan Indonesia.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM -- Jemaah umrah dari Indonesia tak perlu lagi menjalani tes PCR dan karantina, setibanya di Arab Saudi.
Sebagaimana diwartakan laman Kementerian Agama, Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di negaranya.
Dua aturan yang dihapus itu adalah keharusan PCR dan karantina.
Harapan Dirjen PHU
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menilai kebijakan Saudi yang baru itu akan berdampak kepada penyelenggaraan umrah.
Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokol kesehatannya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman di Jakarta, Minggu (6/3/2022).
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya.
Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes, sebab kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.
Hilman mencontohkan, sudah tidak disyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi.
Menurut Hilman, hal ini harus direspon dengan memberlakukan kebijakan serupa (mutual recognition) di dalam negeri.
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," tandas Hilman.
Rapat kembali
Sementara itu, sebagaimana diwartakan laman Al Arabiya, pencabutan sejumlah aturan terkait ibadah umrah itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, melalui kantor berita Saudi Press Agency (SPA).