Umrah

Jemaah Umrah Internasional Tak Lagi Wajib Tes PCR dan Karantina di Arab Saudi

Jemaah umrah tak lagi wajib karantina begitu tiba di Arab Saudi. Dirjen PHU berharap juga diterapkan Indonesia.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Twitter Reasah Alharmain
Pemerintah Arab Saudi tak lagi mewajibkan pemeriksaan PCR dan karantina bagi jemaah internasional yang akan melakukan ibadah umrah. Keterangan foto: (ilustrasi) Petugas lembaga tinggi yang menaungi dua Masjid Suci memeriksa marka pembatas jarak antar-jemaah, Kamis (13/1/2022). 

Selain tak lagi mengharuskan pemeriksaan PCR dan karantina begitu calon jemaah tiba di Arab Saudi, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga tidak lagi mengharuskan pembatasan jarak antar-jemaah. Termasuk di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Pada Minggu kemarin, jemaah yang hadir untuk salat subuh di Masjidil Haram sudah mempraktikkan saf tanpa jarak.

Calon jemaah juga tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR mauoun Antigen saat kedatangan.

Pemerintah Saudi juga mencabut larangan datang bagi jemaah dari sejumlah negara, seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, komoros, Nigeria, Ethiopia, dan Afghanistan.

Tawakkalna

Meski mencabut beberapa persyaratan bagi jemaah umrah, Pemerintah Saudi tetap mengharuskan jemaah internasional mengunduh aplikasi Tawakkalna.

Pasalnya, setiap kali jemaah masuk ke tempat publik, mereka harus memindai QR Code menggunakan aplikasi ini. Dengan kata lain, aplikasi Tawakkalna ini mirip PedulLindungi yang digunakan di Indonesia.

Kebijakan mencabut semua aturan ini dilakukan Pemerintah setelah kasus aktif harian Covid-19 di Arab Saudi turun drastis, dibandingkan masa puncak pada pertengahan Januari 2022.

Bagi Pemerintah Arab Saudi, turunnya angka kasus harian adalah bukti bahwa tingkat imunitas tubuh masyarakat setempat sudah terbentuk, berkat program vaksinasi Covid-19.

Saat ini, menurut Al Arabiya, 87 persen warga Saudi sudah menerima vaksin Covid-19. (*)

Sumber: Kemenag, Al Arabiya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved