Berita Kriminal

Sidang Kasus Adam Deni Ditunda Minggu Depan, Apa Alasannya?

Pengacara Adam Deni juga mengaku belum menerima surat dakwaan. Ternyata dakwaan tersebut diserahkan langsung kepada Adam Deni. 

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pegiat media sosial, Adam Deni. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sidang kasus pengunggahan dokumen tanpa izin yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakut, Senin (7/2/2022).

Padahal dalam ruang persidangan tersebut terlihat pacar dan ibunda Adam, mereka hadir didampingi oleh tim kuasa hukum. 

Akan tetapi sidang hari ini harus ditunda lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum mengaku belum menerima surat penetapan tanggal sidang. 

“Kami belum menerima Surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ungkap jaksa Dyofa Yudistira, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 

Oleh karena itu, pihak kejaksaan tidak menghadirkan Adam dalam persidangan kali ini. 

Baca juga: Adam Deni Sebut Fans SID Bar-bar, Oustiders Bantah dengan Menggelar Aksi Damai Mendukung Jerinx

Baca juga: Polisi Sudah Periksa Saksi dan Melengkapi Berkas Perkara Adam Deni

Meskipun begitu, majelis hakim menegaskan bahwa hari ini memang sudah ditetapkan sebagai tanggal sidang perdana perkara itu. Akan tetapi majelis hakim memaklumi situasi tersebut. 

Majelis hakim dalam kesempatan itu kemudian memeriksa kelengkapan berkas pengacara Adam. Setelah itu, majelis hakim juga memastikan apakah dakwaan sudah diterima pihak Adam atau belum.

Dalam kesempatan yang sama, JPU kemudian mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat dakwaan kepada para terdakwa.

“Untuk surat dakwaan untuk Adam Deni sudah kami kirim langsung kepada terdakwa untuk Ni Made sudah diambil langsung oleh tim kuasa hukum,” tutur Dyofa.

Baca juga: Adam Deni Ingin Berdamai dengan Pihak yang Menjebloskannya ke Tahanan

Baca juga: Jerinx Tak Bahagia Adam Deni Ditangkap Reserse Mabes Polri, dan Menganggap itu Karma

Pengacara Adam Deni juga mengaku belum menerima surat dakwaan. Ternyata dakwaan tersebut diserahkan langsung kepada Adam Deni

Setelahnya majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut. Jaksa diminta menghadirkan Adam dalam sidang pekan depan.

“Sidang perkara ini kita tunda dan akan dibuka lagi Senin tanggal 14 maret 2022. Kalau pidana itu agak siang jadi jangan terlalu pagi ya, setelah istirahat ya,” tutup hakim.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved