Berita Artis

Sidang Lanjutan Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Diminta Pengacara Jadi Saksi untuk Anaknya, Bersedia?

Alasan Andy berharap agar Nia Daniaty hadir agar bisa menyampaikan curhat Oi, Bukan tanpa alasan, karena kedekatan Nia Daniaty sebagai seorang ibu.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Dalam persidangan lanjutan kasus perekrutan CPNS bodong pekan depan, pengacara akan menghadirkan Nia Daniaty untuk menjadi saksi meringankan bagi Olivia Nathania, anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO DOKUMENTASI : Olivia Nathania dan Nia Daniaty, saat ini Olivia sedang menghadapi masalah hukum yakni dugaan penipuan berkedok CPNS. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Sidang Olivia Nathania terkait dengan kasus CPNS Bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/3/2022).

Sidang yang diselenggarakan hari ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah persidangan, Andy Mulia Siregar sebagai tim kuasa hukum dari wanita yang sering disapa OI itu mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi.

Pihaknya berharap agar ibunda dari Oi, Nia Daniaty bisa hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan pada Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Anak Nia Daniaty Sanggupi Bayar Ganti Rugi Rp 570 Juta, Para Korban Menolak Minta Rp 9,7 Miliar

Baca juga: Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online di Karawang, Hasil Kejahatan Dipakai Pelaku untuk Jalan-jalan

"(Saksi) Kita cari, kita liat siapa tau ibunya (Nia Daniaty) mau meringankan ini, dia (Oi) kan anak beliau," ucap Andy Mulia di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu Senin (7/3/2022).

Alasan Andy berharap agar Nia Daniaty hadir agar bisa menyampaikan curhat Oi, Bukan tanpa alasan, hal ini dikarena kedekatan Nia Daniaty sebagai seorang ibu.

Pihaknya hari ini baru akan menyampaikan permohonannya, untuk kehadiran Nia agar bisa hadir pada persidangan lanjutan permasalahan anak perempuannya ini.

"Ini diupayakan mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi meringankan Oi, nanti kami sampaikan ke ibu Nia mau atau tidak hadir hari Kamis," kata Susanti Agustina.

BERITA VIDEO : OLIVIA DIPERIKSA KASUS DUGAAN PENGGELAPAN DANA CPNS

Diketahui sebelumnya, anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Susanti.

Susanti menjelaskan Oi sapaan akrab Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/11/2021) pagi, saat itu juga Oi langsung diperiksa ke Polda Metro Jaya sebagai Tersangka.

Oi menjadi tersangka atas penipuan dari 225 orang berkedok rekrutmen CPNS Jalur Prestasi, lalu para korban meminta untuk pengembalian dana kepada pihak Olivia.

Namun sampai dilaporkan, Oi belum mengembalikan dana tersebut, atas perbuatannya ini, Oi dijerat pasal penipuan dan terancam hukuman maksilam, 4 tahun penjara.

Ini alasan mengapa Olivia Nathania ditahan

Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS lewat jalur prestasi yang menyeret nama Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini memasuki babak baru. Kini Putri Nia Daniaty telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan hanya anak Nia Daniaty pihak kepolisian saat ini sudah menetapkan tersangka lain atas kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tersangka lainnya akan dilakukan pemeriksaan hari ini.

"Orang lainnya, yang kita sudah tetapkan menjadi tersangka, hari ini kita panggil untuk melakukan pemeriksaan, ya nanti kita tunggu hasilnya kemaren," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) jadi tersangka kasus penipuan CPNS.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) jadi tersangka kasus penipuan CPNS. (Warta Kota/Desy Selviany)

Yusri menambahkan bahwa jika pihak Olivia bisa melakukan penangguhan penahanan, karena itu merupakan haknya.

Namun, untuk memastikan apakah dikabulkan atau diberikan penanguhan kepada pihak Olivia sampai saat ini pihak kepolisian menegaskan belum ada, dan masih berlanjut.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat juga menjelaskan mengenai penangguhan terhadap penahanan.

"Kenapa si tersangka perlu melakukan penahanan, penahanan dilakukan atas dua sebab, yang pertama adalah sebab objektif dan yang kedua adalah sebeb subjektif, pertanyaannya sama, kenapa penangguhan belum dikabulkan, penangguhan belum dikabulkan karena alasan subjektif tersebut," jelas Tubagus.

Tubagus menjelaskan terkait alasan Subjektif, hal tersebut terdiri dari 3, yaitu tersangkanya bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.

Ia menambahkan, Atas pengembangan dasar subjektif tersebut, maka penyidik belum atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh penasehat hukum.

"Kemaren kan sempat ditanya, kenapa alasan penyidik belum melakukan penangguhan, karena alasan subjektif, alasan subjektif nya ada tiga dan saat ini kenapa ditahan untuk dipermudah jalannya penyidikan," Jelas Tubagus. 

(Sumber : Warta Kota/Ikhawana Mutuah Mico/m30)


 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved