Berita Kriminal

Empat Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Sumatera-Jakarta Dibekuk di Tiga Lokasi Berbeda

Keempat pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AK, BI, AM dan NI. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda wilayah Tangerang Kota.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu jaringan lintas Sumatera-Jakarta pada (26/3/2022) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan lintas Sumatera-Jakarta pada (26/3/2022) lalu.

Keempat pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AK, BI, AM dan NI. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda wilayah Tangerang Kota.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, awalnya ia menangkap dua kurir narkoba berinisial AM dan NI di salah satu hotel kawasan Cipondoh, Tangerang Kota.

"Kami melakukan pengembangan dan akhirnya mendapat gudang penyimpanan di Jalan Neron, Penang, Tangerang Kota dengan tersangka AK," kata Hengki, Selasa (8/3/2022).

Dari pengakuan AK, bahwa ia disuruh menjaga barang haram itu oleh BI dan kemudian dilakukan pemburuan.

Hasilnya BI ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Halan Ahmad Dahlan, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota.

"Dari gudang penyimpanan kami sira barang bukti 2,9 kilogran sabu," ucap dia.

Hengki melanjutkan, hasil pemeriksaan pelaku sudah menjual barang bukti sabu itu sekira 2 kilogram di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Sementara 2,9 kilogram lainnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan pengedar narkoba.

"BI ini mendapat perintah dari Mpo Siti dan Sovi, kedua orang ini masih kami buru," jelasnya.

Peredaran narkoba ini, sangat menbahayakan generasi muda di Jakarta karena bisa menghilangkan rasa takut.

Sehingga timbulnya kejahatan jalanan seperti jambret, begal, gengster dan pelaku tawuran.

Alumni Akpol 1996 ini berjanji bakal terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami berhasil selamatkan sekira 2.000.000 jiwa generasi penerus bangsa," ujarnya.

Hengki menambahkan, pihaknya menerapkan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved