Covid19

Inilah Dasar Pemerintah Tak Lagi Mewajibkan Tes Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Inilah penjelasan Kementerian Kesehatan soal alasan Pemerintah melonggarkan syarat bepergian di dalam negeri menggunakan transportasi umum.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Pemerintah RI telah meniadakan kewajiban hasil negatif tes Covid-19, untuk syarat bepergian di dalam negeri. Keterangan foto: (ilustrasi) Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia sudah melonggarkan aturan bepergian antarkota di dalam negeri menggunakan transportasi umum, dengan meniadakan kewajiban menyertakan hasil negatif tes Covid-19.

Hal ini tentunya sangat membahagiakan banyak orang, karena melakukan perjalanan menjadi lebih mudah.

Namun tak sedikit pula yang khawatir kebijakan ini akan menjadi bumerang, mengingat pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir.

Namun Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, meyakinkan bahwa kebijakan menghapus kewajiban tes Covid-19 ini sudah melalui pertimbangan matang.

Kasus Covid-19 menurun

Sebagaimana dilansir laman Kementerian Kesehatan, dasar Pemerintah membuat kebijakan ini adalah perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan.

Sejak akhir Februari lalu, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 dan positivity rate di kota-kota besar yang padat penduduknya terus mengalami penurunan.

Tingkat keterisian RS Covid-19 di Jawa dan luar Jawa juga masih terkendali.

"Update situasi yang tampak saat ini menunjukkan tren kasus nasional terus menurun, angka Reproduktif virus (Rt) sudah menurun di setiap pulau besar di Indonesia. Tetapi ada 5 provinsi yang trennya sedikit meningkat, yakni di Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Kalimantan Utara," kata Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (7/3).

Penyebab kematian

Sementara itu, untuk kasus kematian di kasus Omicron sebagian besar didominasi oleh lansia dan orang dengan komorbid, yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Berdasarkan audit kematian di RS menunjukkan, penyakit penyebab kematian pada pasien Covid-19 didominasi diabetes, hipertensi, dan gagal ginjal.

"Tidak semua meninggal karena Covid-19, tetapi ada juga yang meninggal dengan Covid," kata Dante.

Karena itulah program vaksinasi terus digencarkan Pemerintah, baik Pusat maupun daerah, dengan sasaran utama bagi kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta.

Transisi menuju endemi Covid-19

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved