Covid19

Inilah Dasar Pemerintah Tak Lagi Mewajibkan Tes Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Inilah penjelasan Kementerian Kesehatan soal alasan Pemerintah melonggarkan syarat bepergian di dalam negeri menggunakan transportasi umum.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Pemerintah RI telah meniadakan kewajiban hasil negatif tes Covid-19, untuk syarat bepergian di dalam negeri. Keterangan foto: (ilustrasi) Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021). 

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah ini adalah salah satu bentuk transisi menuju endemi Covid-19.

Kebijakan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata  dalam konferensi pers virtual. (*)

Sumber: Kementerian Kesehatan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved