Kasus Tabrak Lari

Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto Bentak Anak Buahnya: Kamu Tidak Usah Cengeng!

Andreas yang merasa bersalah dan juga secara pangkat di bawah Priyanto kembali menyarankan agar mereka tidak membuang kedua korban ke Sungai Serayu.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dedy

TRIBUNBEKASI.COM --- Sidang perdana kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengungkap fakta baru. 

Hal itu terungkap saat sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, dalam hal ini Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy, Selasa (8/3/2022). 

Ketika itu Priyanto membentak Kopda Andreas Dwi Atmoko yang pada saat kejadian bertugas sebagai sopir mobil Isuzu Panther membawa Handi Saputra dan Salsabila.

"Kita itu tentara, kamu tidak usah cengeng. Tidak usah panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," kata Wirdel menirukan ucapan Priyanto.

Baca juga: Naik Sepeda dari Surabaya ke Jakarta Demi Jual Lagu ke Ahmad Dhani, Pria Ini Jadi Korban Tabrak Lari

Baca juga: Motor Terjepit di Kolong Bus Transjakarta, Pengendara Wanita Ini Alami Mukjizat Lolos dari Maut

Andreas yang saat itu mengendarai mobil merasa bersalah karena sudah menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg.

Namun hal itu tak dihiraukan Priyanto dan memintanya tetap mengemudi.  

"Saksi dua berkata 'kasihan bapak, itu anak orang. Pasti dicari orangtuanya, mending kita balik ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan tadi'," ujar Wirdel. 

Andreas yang merasa bersalah dan juga secara pangkat di bawah Priyanto kembali menyarankan agar mereka tidak membuang kedua korban ke Sungai Serayu.

BERITA VIDEO : REKONSTRUKSI TABRAK LARI SEJOLI DI NAGREG

"Kemudian dijawab terdakwa (Priyanto) 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'. 'Kamu jangan cengeng. Nanti kita buang saja mayatnya ke Sungai setelah sampai di Jawa Tengah'," kata Wirdel menirukan.

Priyanto sendiri dianggap sebagai dalang dari pembunuhan kedua korban yang berawal dari peristiwa tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat yang terjadi pada 8 Desember 2021 silam. 

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel. 

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kurangi Kecelakaan, PT KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved