Berita Kriminal

Tipu Masyarakat Lewat Investasi Bodong, Doni Salmanan Akan Segera Dimiskinkan Polisi

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa semua harta milik Doni Salmanan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut akan disita kepolisian.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Pribadi (Instagram)
Pengusaha muda yang kerap dijuluki Sultan Bandung, Doni Salmanan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengusaha muda yang kerap dijuluki Sultan Bandung, Doni Salmanan akan dimiskinkan aparat kepolisian lantaran telah menipu masyarakat Indonesia dengan investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi afiliator aplikasi investasi bodong.

Doni dikenakan pasal Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan karena Doni Salmanan dijerat Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU maka penyidik akan menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan.

Baca juga: Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Diperiksa 13 Jam di Bareskrim Polri

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Usai Doni Salmanan jadi Tersangka, Dinan Fajrina juga Akan Segera Diperiksa

Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, penyidik juga akan menyita sejumlah aset Doni Salmanan.

Semua harta milik Doni Salmanan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut akan disita kepolisian.

Hal itu sesuai dengan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU yang dikenakan kepada orang kaya di Bandung tersebut.

"Yang jelas kami akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," tuturnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan segera bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan yang datang dari penipuan investasi bodong tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.

Ia dilaporkan para korban karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved