Minggu, 3 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Diduga dari Indonesia, Polisi Segera Ungkap Pemilik Judi Online Binomo

Kecurigaan terkait pemilik Aplikasi Binomo dari Indonesia masih akan dilacak dari Payment Gateaway yang ada di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Korban Binomo hadir di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Kepolisian  akan membongkar dalang dari judi online aplikasi Binomo. Diduga masih ada tersangka lain selain Indra Kenz yang menjadi afiliator Binomo.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut tuntas tindak pidana judi online aplikasi Binomo tersebut.

Dari hasil kerja sama tersebut, diduga Indra Kenz dikendalikan oleh seseorang yang domisilinya ada di Indonesia.

"Sementara Binomo tersebut kami sudah koordinasi dengan PPATK dan ada dugaan binomo ada di Indonesia, jadi ada tersangka lain selain IK," ungkap Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Whisnu mengatakan, kecurigaan terkait pemilik Aplikasi Binomo dari Indonesia masih akan dilacak dari Payment Gateaway yang ada di Indonesia.

Baca juga: Aset Milik Indra Kenz yang Disita, Berpeluang Kembali ke Korban Binomo

Sampai saat ini penyidik masih mendalami dalang dari aplikasi judi online berkedok trading forex tersebut.

Penelusuran akan dilakukan melalui payment gateaway yang dipakai dalam transaksi aplikasi tersebut.

"Satu dua hari lagi kami akan ungkap siapa yang ada di balik layar tersebut," janji Whisnu.

Sebelumnya satu afiliator Binomo Indra Kenz diringkus polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan berita bohong terkait aplikasi judi online tersebut.

Total Rp 25, 6 Miliar

Sebelumnya diberitakan, total kerugian korban investasi bodong berkedok Binary Option aplikasi Binomo dari afiliator Indra Kenz diprediksi mencapai Rp 25,6 Miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sampai saat ini ada 14 korban yang melapor ke Bareskrim Polri atas afiliator Indra Kenz.

Ditaksir, total kerugian dari 14 korban yang telah melapor tersebut nilainya mencapai Rp 25,6 Miliar.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25,6 Miliar," ujar Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan mulai dari bukti transfer.

Baca juga: Tunggu Persetujuan Pengadilan, Indra Kenz Akan Segera Dimiskinkan

Kemudian rekap deposit, penarikan di binomo, konten video dan akun Youtube milik Indra Kenz.

Selain itu print out legalisir dari akun Youtube milik Indra Kenz, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone.

Total sudah 19 saksi diperiksa oleh kepolisian, di mana dua saksi ahli dan 17 saksi.

Sampai saat ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih memburu harta-harta Indra Kenz yang diduga didapat dari tindak pidana penipuan judi online Binomo.

Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebut seusai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022), Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz Berusaha Tutupi Identitas Pemilik Binomo

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

Baca juga: Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online Aplikasi Binomo

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, pada Kamis (24/2/2022) malam.

Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penahanan dimulai sedari Kamis (24/2/2022) malam. Para korban Binomo apresiasi penetapan tersangka terhadap Indra Kenz.

Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius, sebut penetapan tersangka dan penahanan itu membuat kepercayaan terhadap Polri semakin meningkat.

"Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami lapor tanggal 3 Februari 2022, luar biasa apresiasi yang amat tinggi," ujar Finsensius dalam keterangannya.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved