Berita Nasional
Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Kemenag: Sertifikasi Halal Diselenggarakan Pemerintah, Bukan Ormas
Dijelaskan Aqil, bentuk label halal baru menggambarkan, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig)
TRIBUNBEKASI.COM --- Label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap tidak lagi berlaku.
Hal ini disebutkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di akun Instagram, Sabtu (12/3/2022).
Sebagaimana diketahui, label halal Indonesia yang selama ini berlaku diterbitkan oleh MUI.
Namun sebagaimana ketentuan Undang-Undang, sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.
Baca juga: MUI Kota Bekasi Segera Komunikasi dengan Pemkot Terkait Rapatkan Saf Salat
Baca juga: Fatwa MUI Menyatakan Vaksin Merah Putih UA Halal, BPJPH akan Terbitkan Sertifikatnya
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di Instagramnya yang telah bercentang biru, @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022) seperti dilansir SerambiNews.com.
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," sambungnya.
Pemerintah pun akhirnya telah menetapkan logo atau label halal baru di Indonesia.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 tersebut, disampaikan bahwa label halal baru Kemenag berlaku secara nasional dan efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
BERITA VIDEO : PRODUKSI MAKANAN RINGAN CIRI KHAS KEWILAYAHAN DI POKSI 22
Penetapan Label Halal Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/3/2022), dilansir dari laman resmi Kemenag.
Logo atau Label Halal Indonesia baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. (https://www.kemenag.go.id/)