Berita Bekasi
Baliho Bertuliskan Dukung KPK Usut Aliran Dana Korupsi Rahmat Effendi Marak di Kota Bekasi
Ade menyampaikan jika penurunan baliho itu tak lain karena lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Satpol PP Kota Bekasi menurunkan sebanyak 10 baliho yang bertuliskan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara tuntas kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.
Dalam baliho itu menampilkan foto anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Puspitasari yang juga merupakan anak dari Rahmat Effendi.
Di baliho yang terpasang itu juga terpampang sejumlah pemberitaan terkait nama Pepen sapaan Rahmat Effendi.
Selain itu, di spanduk tersebut bertuliskan 'Usut Keterlibatan Ade Puspitasari Dalam Aliran Dana Korupsi Rahmat Effendi. Warga Kota Bekasi Mendukung Penuh KPK dalam Memberantas Korupsi di Kota Bekasi'.
Baca juga: Terkait Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Transaksi Keuangan di Bank Jabar
Baca juga: Setelah Mengembalikan Uang dari Rahmat Effendi ke KPK, Chairoman Dilengserkan dari Kursi Ketua DPRD
Dikonfirmasi, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rahmat membenarkan terkait penurunan dan penertiban baliho tanpa izin itu.
Ia menyebut jika penertiban sudah dilakukan sejak Senin (14/3) kemarin.
"Benar, sudah kami turunkan sejak kemarin (Senin, 14 Maret 2022)," kata Ade Rahmat, Selasa (15/3/2022).
Diungkapkan Ade, Jika berdasarkan catatannya jika kurang lebih ada 10 baliho serupa yang diterbitkan oleh petugas Satpol PP Kota Bekasi.
BERITA VIDEO : ADE PUSPITASARI MEMBANTAH PEPEN DITANGKAP OTT
Namun penertiban itu hanya baru dari beberapa Kecamatan, sehingga masih ada beberapa Kecamatan yang belum termonitor.
Dari 10 spanduk itu, pihaknya tidak merinci secara jelas di wilayah mana saja spanduk itu terpasang.
Namun beberapa diantaranya yakni, Bekasi Utara, Pondok Gede dan Rawalumbu.
"Belum dilakukan di semua kecamatan, tapi kemarin yang ada laporan dari wilayah itu ada sekitar 10 baliho serupa," katanya.
Ade menyampaikan jika penurunan baliho itu tak lain karena lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum.
Oleh karena itu pihaknya berkoordinasi dengan Kecamatan untuk melakukan penertiban.
"Yang jelas izin baliho jelas tidak ada. Cuma kita memandangnya dari sudut jangan sampai mengganggu ketertiban. Kalau bicaranya provokasi bahasanya terlalu ekstrem. Jadi menganggu ketertiban lah, itukan ada proses hukum," ucapnya.