Berita Nasional

Terduga Teroris Ditangkap Tim Densus 88 di Banten Ternyata Seorang Pegawai Negeri Sipil

Selain itu, Tobiin juga memiliki kewenangan mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan Korda.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi teroris --- Terduga teroris yang diringkus Densus 88 Antiteror ialah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Tobiin memiliki keterlibatan di jaringan teror. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Terduga teroris yang diringkus Densus 88 Antiteror ialah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Tobiin memiliki keterlibatan di jaringan teror.

Di Jamaah Islamiyah, Tobiin berperan sebagai Sekretaris dan Bendahara Bidang Bayan, Banten.

"Keterlibatan, anggota Kelompok Jamaah Islamiyah, Sekertaris, dan Bendahara Bid. Bayan Banten," kata Aswin dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Tim Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Banten, Polri: yang Bersangkutan Anggota Kelompok JI

Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris di Jatimulya Banten, Polisi: Kelompok Jamaah Islamiyah DKI Jakarta

Selain itu, Tobiin juga memiliki kewenangan mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan Korda.

Ia merupakan anggota teritorial JI wilayah Tangerang Raya.

Sebelumnya terduga terorisme inisial TO diringkus Densus 88 Antiteror di Jatimulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Karopemmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan TO ditangkap di kediamannya di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1 pada Selasa (15/3/2022) pukul 04.52 WIB.

BERITA VIDEO : KORPS BRIMOB LATIHAN URBAN WARFARE

"Yang bersangkutan merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," jelas Ramadhan dalam keterangannya Selasa (15/3/2022).

Namun Ramadhan belum bisa menjelaskan peran dan jabatan TO dalam JI.

Saat ini kata Ramadhan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ditangkap jelang salat subuh

Polres Metro Tangerang Kota membenarkan penangkapan terduga teroris yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror.

Kaporles Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, terduga teroris yang ditangkap seorang pria berinisial TO berusia 46 tahun.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga teroris di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota di kawasan Sepatan Timur," ujar Kombes Pol Komarudin saat diwawancarai awak media, Selasa (15/3/2022).

"Inisial terduga teroris yang diamankan adalah seorang laki-laki, TO berusia sekitar 46 tahun, pekerjaannya seorang pegawai instansi" ujarnya.

TO diringkus oleh Densus 88 Antiteror pada pagi tadi menjelang sholat subuh. Terduga teroris tersebut ditangkap diluar kediamannya.

"Pelaku terduga teroris itu ditangkap menjelang salat subuh di sekitar rumahnya," kata Komarudin.

"Yang jelas pelaku ditangkap di luar rumahnya, saat menjelang sholat subuh, namun aktivitas dia sedang apa saat ditangkap, kita belum bisa sampaikan," jelasnya.

Saat ditangkap, Tim Densus 88 Antiteror juga mengamankan beberapa dokumen milik TO. Penangkapan terduga teroris tersebut juga dilakukan, tanpa ada perlawanan.

"Selain pelaku, ada beberapa dokumen juga yang turut serta diamankan oleh Densus 88 Antiteror, tapi kita belum bisa jelaskan lebih lanjut terkait dokumen itu," ucapnya.

"Saat ini terduga pelaku terorisme itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Anti teror," pungkas Kombes Pol Komarudin.

(Sumber : Warta Kota/Desy Selviany/TribunTangerang.com/Ggilbert Sem Sandro/M28)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved